KRjogja.com - SUKOHARJO - Wajib pajak diminta melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat pulang kampung pada momen Lebaran 2024. Sebab pembayaran tersebut sangat penting membantu pembangunan daerah dan terpenting terjaga legalitas aset tanah wajib pajak yang ditinggal pergi merantau. Percepatan pelunasan dilakukan dengan mempermudah sistem pembayaran online dengan berbagai transaksi digital.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Kamis (4/4/2024) mengatakan, BPKPAD Sukoharjo sudah memasang baliho berukuran besar menyambut kedatangan pemudik. Pesan disampaikan pada reklame tersebut terkait pentingnya wajib pajak melunasi kewajibannya membayar PBB tahun 2024. Hal ini penting mengingat sejumlah wajib pajak saat ini diketahui dalam posisi merantau kesejumlah daerah.
Posisi wajib pajak yang bekerja diluar daerah bahkan luar pulau membuat mereka mengalami kesulitan dalam proses pelunasan pembayaran PBB. Karena itu pada kesempatan mudik saat merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman bisa dimanfaatkan untuk pelunasan pembayaran PBB.
Baca Juga: Lebaran 2024, Masyarakat Tetap Diingatkan Waspada Kerawanan Bencana Alam
BPKPAD Sukoharjo sekarang sudah gencar melakukan sosialiasi dan edukasi kepada wajib pajak serta petugas terkait sampai ditingkat desa dan kelurahan. Sebab Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dicetak dan di distribusikan ke wajib pajak melalui pemerintah desa dan kelurahan.
"Mudik Lebaran jadi kesempatan perantau pulang ke kampung halaman dan momen percepatan pelunasan PBB. Kami akan manfaatkan itu untuk menaikan angka capaian pajak di tahun 2024 ini," ujarnya.
Untuk mempermudah wajib pajak melakukan pelunasan pembayaran PBB P2 tahun 2023 maka telah disediakan layanan berbasis digital atau online. Wajib pajak tidak harus datang ke kantor BPKPAD Sukoharjo, namun bisa bertransaksi membayar ditempat lain yang telah disediakan.
Guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB P2 selain melalui teller Bank Jateng, saat ini masyarakat sudah bisa membayar melalui kanal-kanal pembayaran diantaranya Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, OVO, Kantor Pos, Blibli dan Chanel agregator lainnya. Tentunya hal ini merupakan inovasi peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Selain dapat digunakan untuk membayar PBB P2.
Tersedianya fasilitas pembayaran selain untuk mempermudah wajib pajak juga diharapkan mempercepat pelunasan. Tidak hanya para pemudik, namun juga digunakan wajib pajak lainnya.
"Mudah-mudahan ada kenaikan angka signifikan nanti selama momen mudik Lebaran. Kami pantau terus perkembangan mengingat beberapa catatan kami kendala dihadapi wajib pajak yang merantau ke luar daerah hingga menimbulkan piutang," lanjutnya.
Baca Juga: Tengah Malam, RSU Nirmala Kebanjiran
Richard Tri Handoko mengatakan, upaya penagihan terhadap piutang PBB Kabupaten Sukoharjo terus dilakukan setiap saat. Sebab nilai piutang terakumulasi sangat besar mencapai Rp 50 miliar terhitung tahun 2012 sampai tahun 2023.
Upaya penagihan dilakukan dan membuahkan hasil dimana piutang PBB sebesar Rp 10 miliar diantaranya masuk ke kas daerah. BPKPAD Sukoharjo akan terus melakukan penagihan ke wajib pajak. Harapannya bisa segera terbayarkan dan menekan angka piutang PBB sekarang.
BPKPAD Sukoharjo selain upaya penagihan juga melakukan penindakan kepada wajib pajak nakal. Tindakan tegas dilakukan dengan menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak dengan nilai tunggakan sangat besar.
Sejumlah nomor SPPT wajib pajak sekarang diketahui sudah tidak aktif lagi. BPKPAD Sukoharjo menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak dengan harapan ada efek jera dengan segera melakukan pembayaran piutang pajak