KRjogja.com - KLATEN - Pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2024 Kabupaten Klaten akan dimajukan. Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, setelah mendapat kepastian dari KPU RI, terkait rencana pelantikan anggota DPRD 2024 terpilih akan dilakukan pada Agustus 2024 mendatang.
“Kami ingin memastikan karena erat kaitanya dengan proses pembahasan APBD terutama APBD perubahan tahun 2024. Untuk itu kami butuh kepastian dari KPU RI sebenarnya dilantik kapan. Kemarin sudah ada penyampaian dari KPU RI, pelantikan fix di bulan Agustus, sehingga nanti dalam rangka pembahasan APBD perubahan harus maju, sebelum pelantikan harus sudah selesai,” kata Hamenang Senin (27/5/2024).
Sebelumnya pimpinan dan anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Klaten melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini untuk mendapatkan kepastian terkait dua dinamika besar yang sedang berkembang saat ini.
Baca Juga: Gara-gara Mentok Menyebrang Dua Nyawa Melayang
Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengemukakan, kunjungan ke KPU RI tersebut untuk mempelajari dan memahami secara mendalam terkait peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Peraturan KPU No 3 tahun 2022 mengatur tentang tahapan, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Menurut Hamenang, pimpinan DPRD Klaten bersama Badan Musyawarah secara spesifik ke KPU RI karena ada dua dinamika besar. Pertama berkaitan dengan pelantikan DPRD yang kini memunculkan isu bahwa pelantikan akan dilakukan pada bulan Agustus, dan di sisi lain ada isu di Bulan November.
Baca Juga: Lulusan UGM Ini Ungkap Rahasia, Sebut Takut Bayar UKT hingga Harus Cepat Selesai Kuliah
Selain itu, kunjungan juga untuk menanyakan adanya isu yang berkembang terkait anggota DPRD terpilih harus mundur atau tidak jika mencalonkan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati.
“Kemarin KPU belum bisa menjawab secara spesifik, tapi intinya di aturan yang ada tidak ada pelantikan itu harus serentak. Artinya ada celah bahwa bisa mengajukan diri untuk dilantik tidak bersama-sama, cuma di sisi lain berarti kekosongan. Lha kekosongan ini belum bisa dijawab oleh KPU RI. Mereka akan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, nanti hasilnya seperti apa akan diinformasikan ke seluruh wilayah Indonesia,” jelas Hamenang. (Sit)