Krjogja.com Sukoharjo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menyatakan verifikasi administrasi (Vermin) pasangan bakal Calon Bupati (Bacabup) Tuntas Subagyo dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan Pilkada 2024 memenuhi syarat. Selanjutnya mereka akan maju ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual (Verfak) 3-16 Juni 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (1/6) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah selesai melaksanakan tahapan Vermin terhadap pasangan Bacabup dan Bacawabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa. KPU Sukoharjo selanjutnya juga sudah melaksanakan rapat pleno atas hasil Vermin tersebut pada Jumat (31/5) kemarin. Hasilnya diketahui telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Kantor ATR/BPN Bantul Siap Mengimplementasi Program Sertifikat Tanah Eletronika
KPU Sukoharjo selanjutnya mengagendakan Bacabup dan Bacawabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa maju ke tahap Verfak. Tahapan tersebut tetap harus dilalui sebagai pemenuhan syarat maju Pilkada 2024.
"Tahapan Vermin dan rapat pleno atas hasil tersebut telah selesai dan berkas Bacabup dan Bacawabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa memenuhi syarat. Selanjutnya maju Verfak," ujarnya.
Bacabup dan Bacawabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa diketahui mengajukan jumlah dukungan untuk maju Pilkada 2024 sebanyak 55.906 Kartu Tanda Penduduk (KTP). KPU Sukoharjo sepenuhnya sudah melakukan Vermin berkas dukungan tersebut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di DIY Sabtu, 1 Juni 2024, Waspada 3 Wilayah Ini Berpotensi Turun Hujan
KPU Sukoharjo melakukan Vermin dengan pengecekan melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Jumlah dukungan sebanyak 55.906 yang diajukan Bacabup dan Bacawabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa sudah memenuhi syarat minimal berdasarkan keputusan KPU sebanyak 50.894 KTP.
Dalam Vermin tersebut diketahui ada beberapa yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Atas hasil tersebut Bacabup dan Bacawabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa masih mendapat kesempatan melakukan perbaikan data dukungan maksimal 2 Juni 2024.
"Hasil rapat pleno KPU Sukoharjo diketahui total 55.906 dukungan yang diajukan terdaftar di Silon dengan rincian, memenuhi syarat (MS) 50.978 KTP, BMS 4.916 KTP dan TMS 12 KTP," lanjutnya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UGM Kemah di Gedung Pusat, Ini yang Disuarakan
Hasil MS sebanyak 55.906 KTP sudah melebihi syarat minimal maju melalui jalur perseorangan 50.894 KTP. Sebanyak 55.906 dukungan terhadap Bacabup dan Bacawabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa tersebut tersebar di 12 kecamatan.
Bacabup melalui jalur perseorangan Tuntas Subagyo mengatakan, sudah mengikuti rapat pleno KPU Sukoharjo. Hasilnya diketahui Vermin dinyatakan memenuhi syarat.
"Tahapan Vermin sudah kita lalui dan sejarah baru satu kali sudah masuk. Kita dinyatakan lolos Vermin," ujarnya.
Tuntas mengatakan, akan memperbaiki data dukungan 4.916 KTP yang belum memenuhi syarat dan mengganti 12 KTP yang tidak memenuhi syarat. "Yang belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan kami perbaiki," lanjutnya.