FPB Sukoharjo meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan program Tapera. Pemerintah juga diminta lebih memprioritaskan kesejahteraan buruh dengan menaikan upah.
"Terpenting upah harus dinaikan dan kejelasan status buruh untuk kesejahteraan buruh. Jangan asal upah dipotong saja," lanjutnya.
Ketua Apindo Sukoharjo M Yunus Ariyanto mengatakan, Apindo Sukoharjo keberatan dengan adanya program Tapera. Meski pengusaha hanya dibebani pembayaran 0,5 persen dari tanggungan buruh terhadap program Tapera, namun pengusaha tetap merasa keberatan.
Keberatan pengusaha tersebut karena disebabkan kondisi sektor usaha dan ekonomi belum menentu. Terlebih lagi saat ini perusahaan juga sudah memiliki beban tanggungan besar terhadap buruh salah satunya BPJS.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Agus Sumantri mengatakan, menampung aspirasi buruh untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan dewan. Sebab program Tapera tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera merupakan keinginan pemerintah dalam menyediakan rumah bagi pekerja dengan sistem tabungan dan subsidi silang. Namun demikian program Tapera tersebut belum akan diterapkan sekarang dan masih menunggu hingga tahun 2027 mendatang. (Mam)