Nota Kesepakatan Bersama, KUAPPAS APBD 2025 Ditandatangani

Photo Author
- Senin, 29 Juli 2024 | 17:55 WIB
 Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat penandatanganan nota kesepakatan bersama KUAPPAS APBD 2025.  ((dokumen Pemkab Sukoharjo))
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat penandatanganan nota kesepakatan bersama KUAPPAS APBD 2025. ((dokumen Pemkab Sukoharjo))


Krjogja.com Sukoharjo Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD 2025 resmi ditandatangani dan disepakati bersama. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (29/7).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. Hadir juga Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Forkopimda Sukoharjo.

Etik Suryani dalam sambutannya saat rapat paripurna mengatakan, baru saja kita menyaksikan acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.

Mengacu kepada Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD yang telah disepakati oleh Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD. Selanjutnya akan segera ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025.

RKA–SKPD yang disusun oleh Kepala SKPD tersebut memuat Rencana Pendapatan, Rencana Belanja untuk masing-masing Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, serta objek pendapatan dan belanja, serta pembiayaan. Di samping itu juga memuat informasi tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Standar Biaya, Prestasi kerja yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan.

RKA-SKPD tersebut merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Pada kesempatan ini pula, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 bersama SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ujarnya.

Etik Suryani mengatakan, proses penyusunan APBD, secara normatif diawali dengan penyusunan KUA dan PPAS. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun.

Sesuai ketentuan tersebut, penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025.

Disamping itu, untuk proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan APBD Tahun Anggaran 2025, menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, beserta pemutakhirannya.

Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 serta APBD Tahun Anggaran 2025 juga dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Penyusunan KUA-PPAS bertujuan agar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, tidak menyimpang dan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Materi KUA APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup hal-hal yang bersifat kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Seperti gambaran umum kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya yang terkait dengan kondisi daerah.

Materi PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari Perangkat Daerah terkait. PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan program, kegiatan dan sub kegiatan. Pagu sementara tersebut akan berubah menjadi pagu definitif setelah Peraturan Daerah tentang APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dan ditetapkan oleh Bupati.

Adapun pokok-pokok Kebijakan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut. Kebijakan pendapatan daerah, menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah. Kebijakan belanja daerah, mencerminkan program utama, dan kebijakan pembiayaan menggambarkan sisa defisit dan surplus daerah, sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X