Bahwa perencanaan pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto, mempunyai makna bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut.
Target pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun lalu, potensi dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang dapat mempengaruhi terhadap masing-masing jenis penerimaan, obyek penerimaan dan rincian obyek penerimaan.
"Postur Pendapatan Daerah pada Tahun 2025 masih mengacu pada Tahun Anggaran 2024, karena informasi resmi dari pusat belum ada. Meskipun demikian, pada pos Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan naik dibanding APBD Tahun Anggaran 2024," lanjutnya. (Mam)