KRjogja.com - SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo bersiap apabila pelaksanan Pilkada 2024 hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal. Pemilu tetap digelar dengan peserta calon yang sudah mendaftar.
KPU Sukoharjo sendiri sudah membuka pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Selama tiga hari tersebut baru satu pasangan calon mendaftarkan diri yakni Bakal Calon Bupati (Bacabup) Etik Suryani dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Eko Sapto Purnomo.
Hingga penutupan hanya ada satu pasangan calon membuat KPU Sukoharjo melakukan perpanjangan pendaftaran. KPU Sukoharjo terhitung tiga hari berikutnya mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024 membuka pengumuman perpanjangan pendaftaran. Kemudian perpanjangan pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 4 September 2024.
Baca Juga: Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama 2024-2026, BRI dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Selasa (3/9/2024) mengatakan, perpanjangan pendaftaran dilaksanakan KPU Sukoharjo dengan berdasarkan surat KPU RI nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Ketentuan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon.
Perpanjangan pendaftaran juga mengacu pada Pasal 135 PKPU nomor 10 tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai perpanjangan waktu pendaftaran dengan sejumlah ketentuan salah satunya adalah partai politik (parpol) yang belum mengusung dan memungkinkan untuk mengusung pasangan calon.
KPU Sukoharjo sampai saat ini atau hari kedua perpanjangan pendaftaran, Selasa (3/9) masih menunggu pendaftar. Jika hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran Rabu (4/9) tidak ada yang mendaftarkan diri, maka KPU Sukoharjo akan menetapkan satu pasangan calon yang sudah mendaftar yakni Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo sebagai calon tunggal.
"Perpanjangan pendaftaran kami tunggu hingga hari terakhir Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Apabila tidak ada yang mendaftar lagi maka kami tetapkan pendaftar sebelumnya Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo menjadi calon tunggal di Pilkada 2024," ujarnya.
Baca Juga: Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024 Football Manager
Syakbani menjelaskan, pelaksanan Pilkada 2024 tetap akan digelar meski hanya diikuti calon tunggal. Nantinya dalam pelaksanaan sesuai dengan aturan berlaku. Salah satunya terkait surat suara yang digunakan.
"Surat suara nanti yang satu ada foto pasangan calon yang sudah mendaftar dan satu surat suara lagi kolom kosong atau tidak berfoto," lanjutnya.
Sesuai jadwal yang diterima KPU Sukoharjo dari KPU RI diketahui tahapan Pilkada 2024 dimulai pada 27 Februari-16 November 2024 dengan agenda pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon, 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon.
Tahapan kemudian dilanjutkan pada 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara, 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Tahapan akan dilaksanakan KPU Sukoharjo sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI. Tahapan ini juga sudah disosialisasikan kepada Parpol," lanjutnya.