Syakbani mengatakan, tahapan pengumuman pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo dan Calon Wakil Bupati Sukoharjo sudah dilaksanakan KPU Sukoharjo. Tahapan tersebut dilakukan sebagai penyebarluasan informasi ke masyarakat termasuk calon yang akan mendaftar.
Informasi itu tertuang dalam pengumuman dengan nomor : 492/PL.02.2-Pu/3311/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Dalam Pemilihan tahun 2024. Dalam pengumuman itu sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Dalam pengumuman ini, sudah diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," lanjutnya.
Untuk itu KPU Kabupaten Sukoharjo juga melakukan penyesuaian. Yakni, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7,5 persen, sebanyak 41.732 suara.
Baca Juga: PPM LVRI Sah Kantongi SK Kemenkumham RI
Kemudian, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. (Mam)