Baca Juga: Sultan Keluarkan Ingub Tekan Miras di Jogja, Larang Penjualan Online, Ini Isinya
FPB Sukoharjo meminta keputusan terkait buruh tetap bekerja dan produksi normal bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh PT Sritex. Sebab keputusan tersebut sudah disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat dan langsung ke buruh.
"Kami minta putusan buruh tetap bekerja normal bisa terus dilaksanakan PT Sritex. Sebab buruh sangat menggantungkan bekerja disana bisa mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," lanjutnya.
FPB Sukoharjo setelah ini akan melakukan pemantauan penuh dengan berkoordinasi melibatkan serikat pekerja PT Sritex dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Hal ini dilakukan untuk keberlangsungan status kerja ribuan buruh. Selain itu juga bentuk antisipasi terjadinya kejadian PHK massal sepihak.
"Buruh tidak hanya bekerja normal saja. Tapi PT Sritex juga diminta tetap memenuhi hak buruh seperti upah, upah lembur, jaminan kesehatan dan lainnya," lanjutnya.
FPB Sukoharjo juga siap memberikan pendampingan kepada buruh PT Sritex. Hal ini sebagai upaya pemantauan penuh mengingat sudah ada putusan PN Niaga Semarang yang menyatakan PT Sritex pailit.
"Terus kami pantau mengingat sudah ada putusan pailit dari PN Niaga Semarang. Kami belum tahu bagaimana keberlangsungan status perusahaan setelah putusan pailit ini," lanjutnya. (Mam)