KRjogja.com - SUKOHARJO - Manajemen PT Sritex resmi melayangkan kasasi atas putusan pailit Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menyelamatkan produksi pabrik dan keberlangsungan hidup buruh.
Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan, Rabu (30/10/2024) mengatakan, manajemen PT Sritex telah melayangkan kasasi atas putusan pailit PN Niaga Semarang ke MA. Gerak cepat dilakukan manajemen PT Sritex sebagai upaya untuk menyelamatkan pabrik, mesin produksi, dan tenaga kerja tetap beroperasi normal.
Iwan Kurniawan menjelaskan, permasalahan gugatan pailit bermula dari kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan sejumlah pemberi utang pada tahun 2022. Setelahnya terjadi perjanjian homologasi berupa toleransi pembayaran utang yang disahkan secara hukum oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga: Petani Madani Sleman Ungkap Pernyataan Sikap, Berharap Pemimpin Baru Urai Persoalan Pertanian
Dalam perjalanannya kemudian kesepakatan tersebut digugat dengan pembatalan sepihak oleh salah satu pemberi utang. PT Sritex akhirnya diputuskan pailit karena ketidakmampuan membayar kewajiban utangnya.
"Manajemen PT Sritex sudah melayangkan kasasi banding atas putusan pailit sebagai upaya menyelamatkan perusahaan," ujarnya.
Manajemen PT Sritex menganggap penting langkah kasasi diajukan ke MA. Tidak sekedar menyelamatkan perusahaan saja, tapi juga ribuan buruh atau pekerja. "Kami akan pertahankan perusahaan yang menjadi sumber penghidupan ribuan orang sekuat tenaga," ujarnya.
Putusan pailit oleh PN Niaga Semarang sebelumnya membuat ribuan buruh resah. Sebab mereka khawatir kehilangan pekerjaan. Namun demikian, manajemen PT Sritex kemudian menyatakan tetap mempekerjakan buruh dan produksi masih normal tanpa ada PHK.
"Kondisi perusahaan baik-baik saja dan pekerja tetap bekerja normal. Mesin tetap berproduksi memenuhi pesanan seperti biasa," lanjutnya.
Baca Juga: Strategi Bisnis Berkelanjutan, BSI Catat Pertumbuhan Laba 21,60% di Triwulan III 2024
Pihak perusahaan juga telah memenuhi kewajiban dengan memberikan hak buruh berupa gaji tepat waktu. Perusahaan tidak terkendala secara finansial untuk operasional pabrik.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo sudah mendengar putusan terkait nasib ribuan buruh PT Sritex tetap bekerja dan tidak ada PHK massal. Putusan tersebut dikeluarkan pihak PT Sritex menanggapi keresahan buruh setelah PN Niaga Semarang menyatakan pailit.
Ribuan buruh diputuskan tetap bekerja normal seperti biasa dilakukan saat pemerintah pusat mengirim utusan Wakil Menteri (Wamen) Tenaga Kerja datang ke pabrik PT Sritex beberapa hari lalu. Keputusan tersebut disambut gembira oleh ribuan buruh termasuk FPB Sukoharjo.
FPB Sukoharjo juga sudah mendengar keputusan lain terkait produksi pabrik PT Sritex masih normal seperti biasa. Kondisi tersebut semakin melegakan FPB Sukoharjo karena buruh tetap bisa bekerja melakukan produksi pada bidang kerja masing-masing.
"Jumlah buruh sangat banyak diperkirakan ada 20.000 orang di pabrik PT Sritex itu. FPB Sukoharjo lega karena buruh tetap kerja dan produksi normal. Tidak ada PHK massal dan membuat nasib buruh disana secara ekonomi sudah jelas karena masih bekerja," ujarnya.