KRjogja.com - SUKOHARJO - Pengawasan ketat giliran dilakukan kepada penggilingan padi. Sama seperti tengkulak, petugas mengawasi terkait penerapan pembelian gabah panen petani Sukoharjo sesuai ketetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram. Apabila ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
Ketetapan tersebut diterapkan sebagai bentuk perlindungan kepada petani. Disisi lain, pemerintah berupaya merealisasikan swasembada pangan nasional.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno, Minggu (16/2/2025) mengatakan, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah termasuk Pemkab Sukoharjo sangat serius terhadap upaya merealisasikan swasembada pangan melalui peningkatan hasil panen padi petani. Dalam hal ini petani mendapat perlindungan penuh dari pemerintah utamanya terhadap harga gabah hasil panen.
Pemerintah pusat telah menetapkan harga gabah sesuai HPP sebesar Rp 6.500 per kilogram. Harga tersebut wajib diterapkan semua pihak termasuk pelaku usaha penggilingan padi.
Baca Juga: Melalui Keberpihakan Terhadap UMKM dan Ekonomi Kerakyatan, BRI Berhasil Jaga Stabilitas Kinerja
"HPP gabah panen petani sebesar Rp 6.500 per kilogram mutlak diterapkan. Termasuk oleh penggilingan padi. Pemerintah pusat sudah menetapkan harga dan memberikan perlindungan kepada petani," ujarnya.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo bersama petugas terkait lainnya melakukan pengawasan terhadap penggilingan padi. Hal ini berkaitan dengan penerapan HPP gabah Rp 6.500 per kilogram.
"Pengawasan tetap dilakukan bersama petugas terkait. Termasuk melibatkan jajaran TNI dan Polri. Tidak hanya berkaitan hasil panen padi saja, tapi juga serapan dan terpenting harga gabah harus sesuai HPP. Jangan sampai petani dirugikan oleh ulah oknum yang mempermainkan harga seperti tengkulak," lanjutnya.
Pemerintah melalui Bulog merealisasikan pembelian gabah panen petani Sukoharjo sesuai ketetapan HPP Rp 6.500 per kilogram. Penyerapan dilakukan demi melindungi petani dari kecurangan permainan harga tengkulak dikisaran Rp 6.100 per kilogram. Kebijakan tersebut juga diambil sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan petani dan upaya swasembada pangan.
Petani di beberapa wilayah di Kabupaten Sukoharjo saat ini baru saja melaksanakan panen padi untuk musim tanam I (MT I). Seperti dilakukan petani di Kecamatan Weru. Gabah hasil panen petani langsung diserap oleh pemerintah melalui Bulog.
Petani dipastikan mendapat pembelian gabah hasil panen dari Bulog sesuai dengan ketetapan HPP Rp 6.500 per kilogram. Harga tersebut wajib diterapkan mengingat sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Pembelian gabah hasil panen dengan harga sesuai HPP menguntungkan petani. Sebab sebelumnya saat panen, gabah petani sering dihargai dibawah HPP. Untuk saat ini harga gabah panen petani di tingkat tengkulak pada kisaran Rp 6.100 per kilogram.
"Pemerintah sudah merealisasikan penyerapan gabah hasil panen petani Sukoharjo melalui pembelian oleh Bulog dengan harga sesuai ketetapan HPP Rp 6.500 per kilogram. Pemerintah sudah hadir melindungi petani dengan meningkatkan kesejahteraan dan terpenting upaya swasembada pangan. Termasuk menekan kecurangan tengkulak," lanjutnya.
Baca Juga: Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Disusun, Ada Aturan Ketat!