KRJogja.com - SUKOHARJO - Pemerintah pusat sudah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah panen petani tahun 2025 sebesar Rp 6.500 per kilogram. Petani wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar memperoleh HPP Rp 6.500 per kilogram. Gabah dengan kualitas baik saja yang mendapat pembelian harga tinggi.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno, Rabu (16/4) mengatakan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan membantu petani. Sebab HPP gabah yang ditetapkan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menguntungkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Baca Juga: Mbak Yashinta Siap Perjuangkan 10 Persen Alokasi Dana Desa untuk Anak Muda
Namun demikian, petani tetap wajib memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah agar gabah hasil panen dapat dibeli dengan harga tinggi sesuai HPP. Mengenai persyaratan tersebut telah disosialisasikan kepada petani, kelompok tani dan gabungan kelompok tani.
Bagas mengatakan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dengan perincian sebagai berikut, Gabah Kering Panen di Petani dengan Kadar Air Maksimal 25% dan Kadar Hampa maksimal 10% Rp 6.500 per kilogram, Gabah Kering Panen di Penggilingan dengan Kadar Air Maksimal 25% dan Kadar Hampa maksimal 10% Rp 6.700 per kilogram, Gabah Kering Giling di Penggilingan dengan Kadar Air Maksimal 14% dan Kadar Hampa maksimal 3% Rp 8.000 per kilogram, Gabah Kering Giling di Gudang Perum Bulog dengan Kadar Air Maksimal 14% dan Kadar Hampa maksimal 3% Rp 8.200 per kilogram.
Beras di Gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh minimal 100%, Kadar air maksimal 14%, Butir patah maksimal 25% dan butir menir maksimal 2% Rp 12.000 per kilogram.
Adanya penetapan harga baru ini diharapkan akan dapat memberi motivasi kepada petani untuk meningkatkan luas tambah tanam agar pendapatan petani semakin meningkat dan tentunya akan meningkatkan kesejahteraan petani.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mengacu penetapan harga gabah sesuai keputusan pemerintah pusat. Hal ini sudah disosialisasikan ke petani. Selain harga, juga sudah ada jaminan dari pemerintah terkait penyerapan hasil panen padi oleh Bulog.
"Pemerintah pusat sudah menetapkan HPP gabah panen tahun 2025 sebesar Rp 6.500 per kilogram. Harga itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya dan menguntungkan petani. Tapi petani tetap wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar memperoleh harga beli gabah tinggi," ujarnya.
Syarat penting tersebut terkait kondisi kualitas gabah panen petani. Sebab gabah dengan kualitas baik sesuai syarat saja yang dapat dibeli dengan harga tinggi sesuai HPP.
"Gabah Kering Panen di Petani dengan Kadar Air Maksimal 25% dan Kadar Hampa maksimal 10% Rp 6.500 per kilogram. Itu persyaratannya sesuai ketetapan pemerintah," lanjutnya.
Bagas menekankan tentang pentingnya kadar air dalam penentuan harga gabah petani. Karena itu, petani tetap diminta menjaga kualitas gabah panen.
Pemimpin Perum Bulog Cabang Surakarta Nanang Harianto, mengatakan, berdasarkan data penyerapan GKP Bulog Surakarta diketahui hasilnya Kabupaten Sukoharjo berada diperingkat pertama dan tertinggi di Solo Raya. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras dan sinergi bersama melibatkan pihak terkait seperti melibatkan Dinas Pertanian dan Perikanan dan Kodim 0726 Sukoharjo.