Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 1.300 orang eks karyawan PT Sritex dikabarkan bekerja lagi. Tahap awal operasional dilakukan pada bagian garmen. Namun demikian, belum diketahui pasti investor baru perusahaan setelah sebelumnya PT Sritex dinyatakan pailit dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Jumat (9/5) mengatakan, manajemen baru pihak perusahan sudah menyampaikan secara lisan kepada Disperinaker Sukoharjo terkait rencana operasional pabrik eks PT Sritex. Informasi yang disampaikan bahwa tahapan awal dilakukan dengan mengoperasionalkan bagian garmen dan mempekerjakan kembali sekitar 1.300 orang eks karyawan PT Sritex.
Persiapan operasional sudah dilaksanakan pihak manajemen baru perusahaan. Tahap selanjutnya tinggal mengaktifkan kembali pabrik diperkirakan dalam pekan ini.
"Manajemen baru perusahaan sudah menyampaikan secara lisan. Kalau untuk tertulis belum dan ada rencana operasional pabrik eks PT Sritex segera dilakukan. Termasuk berencana mempekerjakan kembali eks karyawan PT Sritex," ujarnya.
Tahapan persiapan dilakukan dengan membersihkan mesin dan penataan ulang peralatan produksi. Beberapa pekerja eks karyawan PT Sritex bahkan diketahui sudah mulai bekerja dalam pekan ini.
Baca Juga: Literasi Media Digital sebagai Benteng Demokrasi Digital
"Belum ada surat resmi masuk ke kami dan belum tahu siapa investor baru yang masuk mengoperasionalkan eks PT Sritex," lanjutnya.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo hingga saat ini masih melakukan pemantauan terhadap kondisi buruh terdampak PHK PT Sritex. Pemantauan juga dilakukan terkait dengan perkembangan rencana operasional pabrik setelah PT Sritex tutup.
Sukarno menjelaskan, hingga saat ini informasi yang diterima FPB Sukoharjo bahwa buruh terdampak PHK PT Sritex baru menerima pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan hak pokok berupa pesangon belum diterima.
FPB Sukoharjo juga menerima informasi bahwa buruh terdampak PHK PT Sritex sudah melakukan tanda tangan kontrak. Namun sampai saat ini buruh tersebut belum menerima kejelasan kapan dipekerjakan kembali. Buruh masih dalam kondisi menganggur dan belum mendapat pekerjaan lagi.
"FPB Sukoharjo masih memantau utamanya terkait hak utama buruh terdampak PHK PT Sritex. Buruh berhak segera mendapat hak berupa pembayaran pesangon. Terpenting juga terkait kejelasan kapan buruh akan dipekerjakan kembali karena informasinya buruh sudah melakukan tanda tangan kontrak," ujarnya.
FPB Sukoharjo masih melakukan komunikasi dengan serikat pekerja eks buruh PT Sritex. Namun informasi yang diterima sangat terbatas.
"Komunikasi masih kami lakukan dengan buruh dan serikat pekerja lama. Tapi informasi yang kami terima terbatas. Apapun itu hak buruh harus segera dipenuhi," lanjutnya.