KRjogja.com - SUKOHARJO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukoharjo kebut pembentukan 167 Desa Tangguh Bencana (Destana) dan akan selesai sesuai target tahun 2026 mendatang. Sedangkan ditingkat kecamatan sebanyak 12 kecamatan sudah membentuk kecamatan tangguh bencana (Kencana).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukoharjo Ariyanto Mulyatmojo, Sabtu (10/5/2025) mengatakan, pembentukan Destana dikebut baik di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Sebab pada tahun 2024 lalu sudah dicanangkan target pembentukan Destana selesai dalam waktu dua tahun hingga 2026 mendatang. Pembentukan Destana tersebut sekaligus sesuai dengan kebijakan pusat.
Jumlah Destana di Kabupaten Sukoharjo terus mengalami peningkatan setiap tahun. Apabila pada tahun 2023 hanya ada 11 Destana maka tahun 2024 lalu bertambah menjadi 27 Destana. Untuk sementara Destana dibentuk ditingkat desa. Namun demikian pembentukan serupa dilakukan tingkat kelurahan.
"Di Kabupaten Sukoharjo ada 150 desa dan 17 kelurahan sehingga total 167 desa dan kelurahan. Sedangkan kondisi saat ini baru ada 27 Destana di desa dan jumlahnya akan terus ditambah sehingga selesai sesuai target di tahun 2026 mendatang," ujarnya.
Pembentukan Destana di Kabupaten Sukoharjo akan terus ditambah setiap tahun. Sebab, meski ada penambahan namun jumlahnya masih dianggap sedikit. Berdasarkan data di Kabupaten Sukoharjo ada 167 desa dan kelurahan, sedangkan jumlah Destana hanya ada 27 Destana saja.
BPBD Sukoharjo pada tahun 2025 ini berharap ada penambahan jumlah Destana signifikan. Sebab tahun 2026 mendatang ditargetkan sebanyak 167 desa dan kelurahan sudah membentuk Destana.
"Penambahan jumlah Destana didasari kesadaran pemerintah desa dalam kewaspadaan bencana alam," lanjutnya.
BPBD Sukoharjo rutin turun ke desa dan kelurahan memberikan pendampingan dan sosialisasi untuk mempercepat pembentukan Destana. Ariyanto menjelaskan, sebanyak 27 Destana yang sudah terbentuk didominasi di wilayah rawan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Desa tersebut berada disepanjang aliran sungai dan perbukitan. Sedangkan desa dan kelurahan lain belum membentuk Destana karena masih beranggapan wilayahnya masih aman dan belum tersentuh bencana alam.
"Tidak harus rawan bencana alam banjir dan tanah longsor saja. Tapi juga desa rawan bencana alam angin kencang harus membentuk Destana. Tidak harus menunggu bencana alam datang dulu, tapi mengantisipasi dengan membentuk Destana lebih awal itu penting sebagai kewaspadaan," lanjutnya.
Baca Juga: Mendiktisaintek Dukung Implementasi Program Saintek Berdampak di Wisuda ke-52 Universitas Sahid
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, seperti yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara yang rawan terhadap berbagai jenis bencana. Di Kabupaten Sukoharjo sendiri terdapat enam potensi atau ancaman bencana yang harus kita waspadai yaitu gempa bumi, banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan, dan angin kencang. Penting bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan pengetahuan akan bencana yang mungkin terjadi. Upaya-upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, serta pemulihan pasca bencana juga harus menjadi perhatian kita bersama.
Bencana dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Penting bagi semua pihak menunjukkan komitmen kita untuk membangun wilayah yang siap menghadapi berbagai ancaman bencana dengan cara yang terorganisir dan terkoordinir. Dalam rangka pengurangan risiko bencana, pengurangan kerugian baik materiil maupun non materiil, dan korban akibat bencana, yang perlu kita kuatkan adalah kapasitas yang dalam hal ini yaitu kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Salah satu bentuk penguatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana adalah dengan mengimplementasikan Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) dan membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana).
Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) adalah inisiatif gerakan untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana di daerah melalui dukungan kecamatan sesuai dengan peran dan kewenangan yang dimiliki Camat pada penerapan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan Bencana dan pengkoordinasian upaya-upaya penanggulangan bencana setingkat desa/ kelurahan di wilayahnya.
Baca Juga: Haji Adalah Ibadah Bukan Sekadar Ritual