FPB Sukoharjo Desak Pesangon dan THR eks Karyawan Sritex Dibayarkan

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 13:10 WIB
Aaset pailit pabrik PT Sritex. (Wahyu imam ibadi)
Aaset pailit pabrik PT Sritex. (Wahyu imam ibadi)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo mendesak pesangon dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025 eks karyawan PT Sritex terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) segera dibayarkan. Sebab nasib karyawan sejak kehilangan pekerjaan hingga sekarang belum jelas. Sedangkan perkembangan sekarang Tim Kurator telah menerima pengajuan penawaran sewa aset pailit eks PT Sritex dari investor baru.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (26/5) mengatakan, pesangon dan THR menjadi hak bagi buruh termasuk eks karyawan PT Sritex terdampak PHK setelah perusahan dinyatakan pailit. Nasib para eks karyawan pasca kehilangan pekerjaan hingga sekarang masih belum jelas. Sebab kapan pesangon dan THR kapan dibayar belum diketahui secara pasti.

Para eks karyawan PT Sritex berhak menerima pesangon dan THR sesuai aturan berlaku. Pesangon dan THR sangat dibutuhkan eks karyawan PT Sritex dapat digunakan untuk menyambung hidup keluarga. Termasuk sebagai tabungan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca Juga: BMKG: Warga Yogyakarta Waspada Angin Kencang dan Petir

"Terlepas apapun itu termasuk kondisi perusahaan bahwa pesangon dan THR itu hak yang wajib diterima buruh atau karyawan. Termasuk bagi perusahaan wajib membayarkannya. Semua sudah di atur Undang-Undang dan aturan berlaku lainnya dan tinggal pelaksananya saja," ujarnya.

FPB Sukoharjo terus berkomunikasi dengan pihak serikat pekerja eks karyawan PT Sritex. Diketahui sampai sekarang mereka belum menerima pembayaran pesangon dan THR.

"Informasinya memang pesangon dan THR belum diterima eks karyawan PT Sritex. Kami harapkan bisa segera diselesaikan secepatnya," lanjutnya.

Sukarno menegaskan, pada saat ini penyelesaian masalah harus dilakukan secepatnya karena pesangon dan THR sangat dibutuhkan eks karyawan PT Sritex. Terlebih lagi saat ini Tim Kurator sudah mendapat pengajuan sewa aset pailit eks PT Sritex.

"Sudah ada investor melakukan sewa aset pailit PT Sritex dengan mempekerjakan 1.300 orang eks PT Sritex. Selain itu juga ada rencana investor lainnya masuk dan berencana mempekerjakan ribuan eks karyawan Sritex lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Program Padat Karya di Menden, Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

FPB Sukoharjo melihat adanya investor baru masuk melakukan sewa aset pailit eks PT Sritex dapat melegakan. Sebab operasional tersebut dapat mempekerjakan eks karyawan PT Sritex dapat bekerja kembali dan mendapat upah.

"Eks karyawan PT Sritex terdampak PHK dapat bekerja kembali tentu melegakan. Tapi itu belum semua bisa masuk kerja. Jangan lupakan pula pesangon dan THR harus segera dibayarkan," lanjutnya.

Salah satu Tim Kurator Denny Ardiansyah, mengatakan, PT Sritex setelah dinyatakan pailit dan tutup masih memiliki aset seperti gedung pabrik, mesin dan lainnya. Aset pailit inilah yang kemudian dilakukan pengajuan penawaran sewa oleh pihak investor.

Tim Kurator juga telah mengumumkan mengenai nilai sewa dari aset harta pailit di website Tim Kurator dan saat ini yang telah menjalin kesepakatan dengan Tim Kurator adalah PT CBS yang menyewa unit garmen 10 dengan jangka waktu selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Jumlah karyawan yang berhasil di pekerjakan kembali sejumlah sekitar 1.300 orang eks karyawan PT Sritex.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X