FPB Sukoharjo Desak Pesangon dan THR eks Karyawan Sritex Dibayarkan

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 13:10 WIB
Aaset pailit pabrik PT Sritex. (Wahyu imam ibadi)
Aaset pailit pabrik PT Sritex. (Wahyu imam ibadi)

Denny menegaskan, harus menjual aset harta pailit. Karena itu sekarang dilakukan penilaian. "Pada hari Senin (19/5) memang betul dari kuasa hukum SPSI telah bertemu dengan Tim Kurator untuk mengajukan tagihan dan nantinya proses itu akan dimulai di bulan Juni untuk verifikasi tagihannya secara keseluruhan dari empat perusahaan," lanjutnya. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X