Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sukoharjo Tetapkan Mantan Kades Godog Polokarto Tersangka

Photo Author
- Jumat, 6 Juni 2025 | 07:10 WIB
Ilustrasi korupsi  (Pixabay)
Ilustrasi korupsi (Pixabay)


KRJOGJA.com Suhoharjo Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tetapkan mantan kepala desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS) tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Atas perbuatan tersangka AAS negara dirugikan sekitar Rp 406.643.000.

Mantan Kades Godog Polokarto AAS ditetapkan tersangka pada Rabu (4/6). Penerapan tersebut dilakukan setelah Kejadian Sukoharjo memiliki cukup alat bukti.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tjut Zelvira, Kamis (5/6) mengatakan, Kejari Sukoharjo pada Januari 2025 telah menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa pada Desa Godog Kecamatan Polokarto yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya sehingga menimbulkan kerugian negara. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Godok, Polokarto yang menjabat saat itu yakni AAS.

AAS diketahui mulai menjabat sebagai Kepala Desa Godog Polokarto sejak 28 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2024.

Baca Juga: Begini Kata Pakar Hukum Soal Adanya Dugaan Pidana di Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman

Menindaklanjuti aduan tersebut Kejari Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan hasil ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi yang telah diperiksa sebagai 20 orang. Keterangan ahli sebanyak 1 orang dan keterangan tersangka AAS. Alat bukti tersebut didukung pula oleh barang bukti berupa dokumen-dokumen pencairan dengan total sebanyak 56 item.

Tindak pidana dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh mantan Kepala Desa Godog Polokarto, AAS dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2024. Modus yang dilakukan yakni AAS memerintahkan bendahara Desa Godog Polokarto untuk mencairkan uang kas desa dengan rincian pencairan yang dibuat oleh kepala desa. Selanjutnya dilakukan pencairan dan setelah cair uang kas desa dibawa oleh kepala desa. Kemudian kepala desa juga mengubah nominal uang yang akan ditarik dari rekening kas desa dengan mengganti slip penarikan.

Dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2024, mantan kepala desa AAS telah melakukan beberapa kali pengembalian keuangan desa atas tuntutan warga. Namun kenyataanya pengembalian tersebut diambil kembali oleh mantan kepala desa AAS sehingga perbuatan mantan kepala desa AAS yang berulang kali tersebut menimbulkan kemarahan warga yang berakibat dilaporkannya mantan kepala desa AAS ke Kejari Sukoharjo.

Baca Juga: Dapat Update One UI 7.0, Cara Aktifkan Gemini AI di Side Button Samsung Galaxy A36 5G

"Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perbuatan mantan kepala desa AAS tersebut kurang lebih sekitar Rp 406.643.000 sebagaimana perhitungan dari Inspektorat Sukoharjo," ujarnya.

Kerugian keuangan negara tersebut rinciannya, penyalahgunaan keuangan APBDes dari dana transfer tahun 2022 berupa keperluan penyertaan BUMDes sebesar Rp 100 juta, penyalahgunaan keuangan APBDes dana transfer 2023 sebesar Rp 114 juta, penyalahgunaan keuangan APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp 165.293.000, penyalahgunaan pendapatan dari PAD lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 27.350.000.

"Dari jumlah kerugian negara tersebut mantan kepala desa AAS telah melakukan pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada penyidik Kejari Sukoharjo sebesar Rp 380 juta yang disita sebagai barang bukti," lanjutnya.

Sisa kerugian keuangan negara yang dilakukan mantan Kades Godog Polokarto AAS belum dikembalikan. Tersangka AAS dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka AAS sudah dilakukan penahanan selama 20 hari untuk mempercepat proses hukum," lanjutnya. (Mam)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X