Pesangon dan THR Belum Dibayar, Disperinaker Sukoharjo Masih Pantau Eks Karyawan Sritex

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Pabrik Sritex.
Pabrik Sritex.

"Secara kalkulasi gaji yang diterima karyawan saat ini pasca PHK terdapat pendapatan lebih hampir mencapai 50 persen dari gaji bulanan yang biasanya diterima," lanjutnya.

Denny menambahakan, bahwa tim Kurator memiliki pertimbangan melakukan PHK pada 26 Februari 2025. Pertama, sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditur preferen dalam kepailitan. Kedua, secara cash flow, perusahan terus merugikan tidak punya kemampuan untuk membayar THR dan apabila di PHK lebih dari bulan Februari, misal bulan Maret baru dilakukan PHK, maka karyawan akan semakin tidak terjamin secara penghasilan atau gaji serta JHT-nya akan cair di bulan April. Hal ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan. Ketiga, sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 debitur pailit dalam hal ini PT Sritex tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh, tetapi dicicil selama empat sampai lima bulan, apalagi kondisi saat ini dinyatakan pailit. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X