"Secara kalkulasi gaji yang diterima karyawan saat ini pasca PHK terdapat pendapatan lebih hampir mencapai 50 persen dari gaji bulanan yang biasanya diterima," lanjutnya.
Denny menambahakan, bahwa tim Kurator memiliki pertimbangan melakukan PHK pada 26 Februari 2025. Pertama, sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditur preferen dalam kepailitan. Kedua, secara cash flow, perusahan terus merugikan tidak punya kemampuan untuk membayar THR dan apabila di PHK lebih dari bulan Februari, misal bulan Maret baru dilakukan PHK, maka karyawan akan semakin tidak terjamin secara penghasilan atau gaji serta JHT-nya akan cair di bulan April. Hal ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan. Ketiga, sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 debitur pailit dalam hal ini PT Sritex tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh, tetapi dicicil selama empat sampai lima bulan, apalagi kondisi saat ini dinyatakan pailit. (Mam)