Pesangon dan THR Belum Dibayar, Disperinaker Sukoharjo Masih Pantau Eks Karyawan Sritex

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Pabrik Sritex.
Pabrik Sritex.

Baca Juga: Mayat dengan Kondisi Hancur Ditemukan di Pantai Krakal

FPB Sukoharjo terus berkomunikasi dengan serikat pekerja PT Sritex untuk mengetahui perkembangan informasi. Selain itu FPB Sukoharjo melibatkan mantan buruh PT Sritex terkait penyerapan kerja.

"Kami masih optimis Kabupaten Sukoharjo sebagai daerah industri masih mampu membuka lapangan kerja dan menyerap para buruh PT Sritex pasca terkena PHK. Tapi tanpa campur tangan pemerintah sepertinya sulit terealisasi. Karena itu, pemerintah harus turun membantu buruh," lanjutnya.

Sukarno mengatakan, tidak sedikit buruh PT Sritex terdampak PHK mengeluh ke FPB Sukoharjo. Sebab para buruh ini terhimpit masalah ekonomi sekarang.

"Buruh terdampak PHK ini sangat mendesak bisa segera memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Tidak hanya untuk makan dan minum saja, tapi juga kebutuhan lain seperti pendidikan anak, listrik atau bahkan angsuran/cicilan yang harus dibayarkan buruh karena sudah terlanjur kredit semisal motor atau rumah," lanjutnya.

Baca Juga: Swara Wadhana UNY Gemilang di Taiwan Dengan Borong 3 Penghargaan

Untuk memastikan penyerapan buruh, FPB Sukoharjo juga berkoordinasi penuh dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Peran dinas sangat penting dalam membantu memfasilitasi buruh mendapat pekerjaan.

"Ada memang buruh terdampak PHK PT Sritex tidak mau kerja lagi karena usia sudah tua diatas 60 tahun. Ada juga yang muda tapi ingin buka usaha sendiri. Tapi masih banyak buruh berkeinginan masuk kerja di industri lagi," lanjutnya.

Salah satu tim Kurator Denny Ardiansyah, Senin (10/3/2025) mengatakan, total karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 PT Sritex 8.504 orang, PT Primayudha 961 orang, PT Sinar Pantja Djaja 40 orang dan PT Bitratex 104 orang. Bahwa sejak dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 sampai dengan 26 Februari 2025 tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT Sritex telah mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen PT Sritex. Hal ini berakibat bahwa karyawan tersebut kehilangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan tidak terakses informasi untuk mendaftarkan tagihan pesangonnya kepada tim Kurator.

Baca Juga: Resmi Bertugas! BPS Yogyakarta Serahkan Kartu Sensus kepada 184 Petugas Wilkerstat 2025

Sejak 31 Januari 2025 tim Kurator telah membayarkan gaji karyawan sebesar Rp 21.115.467.321. Kemudian tim Kurator juga membayarkan gaji karyawan pada periode 14 Februari 2025 sebesar Rp 8.618.113.200 dan pembayaran kewajiban BPJS Kesehatan sebesar Rp 1.129.042.057 serta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 4.129.229.184.

"Sehingga total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam rentang 31 Januari sampai dengan 14 Februari 2025 sejumlah Rp 35.031.851.762," ujarnya.

Tim Kurator berkomitmen untuk membayar gaji beserta hak-hak lainnya seperti sisa cuti, uang lembur yang belum terbayarkan pada rentang tahun 2024 sampai dengan Februari 2025. Hal ini dibuktikan dengan dibayarkannya gaji karyawan pada 28 Februari 2025 sejumlah 5.074 orang karyawan PT Sritex dengan nilai Rp 23.145.825.300 untuk sisa karyawan sejumlah 3.000 orang di level manejemen staf akan dibayarkan secara bertahap di bulan Maret.

Untuk seluruh karyawan PT Primayudha, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex yahh telah di PHK, tim Kurator mengalokasikan gaji beserta hak-hak lainnya seperti sisa hak cuti, uang lembur yang belum terbayarkan pada rentang tahun 2024 sampai dengan Februari 2025 sejumlah Rp 7.091.536.350 yang telah dibayarkan pada 4 sampai 6 Maret 2025.

Baca Juga: Nekat, Sepasang Remaja Mesum di Depan Rumdin Bupati Sragen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X