Gelar Aksi Keprihatinan, 8.475 eks Karyawan PT Sritex Tunggu Pembayaran Pesangon Total Rp 248 Miliar

Photo Author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Eks karyawan PT Sritex menggelar aksi keprihatinan menuntut pembayaran pesangon. (Wahyu imam ibadi)
Eks karyawan PT Sritex menggelar aksi keprihatinan menuntut pembayaran pesangon. (Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 8.475 orang eks karyawan PT Sritex menunggu pembayaran pesangon dengan total keseluruhan Rp 248 miliar. Sebagai bentuk desakan pembayaran pesangon perwakilan eks karyawan PT Sritex menggelar aksi keprihatinan di depan pabrik dengan upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8).

Upacara bendera dilakukan eks karyawan PT Sritex di lakukan di depan gerbang utama pabrik. Kegiatan digelar dengan penjagaan satpam dan disaksikan Tim Kurator.

Baca Juga: Ribuan Jamaah Tumpah Ruah, Wali Kota Yogyakarta Hadiri Pembuka Lir-Ilir Fest 2025

Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex dari DPD KSPI Jawa Tengah, Machasin Rochman, mengatakan, eks karyawan PT Sritex ini mwkuman aksi keprihatinan dengan upacara bendera memperingati HUT ke-80 kemerdekaan RI. Kegiatan dilakukan di luar pagar pabrik di pinggir jalan. Aksi tersebut mengundang perhatian masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas di depan pabrik eks PT Sritex.

"Aksi ini jeritan eks karyawan PT Sritex. Karena hak belum terpenuhi mendapat pesangon. Upacara bendera digelar bersamaan dengan peringatan HUT RI yang seharusnya sudah merdeka tapi eks karyawan PT Sritex ini belum merdeka karena belum dapat pesangon," ujarnya.

Dalam aksi tersebut eks karyawan PT Sritex berdoa bersama berharap tuntutan utama mereka mendapat pembayaran pesangon segera terlaksana. Disisi lain, aksi keprihatinan ini diharapkan menjadi penyemangat Tim Kurator segera melakukan pembayaran pesangon kepada eks karyawan PT Sritex.

Baca Juga: Memperingati HUT ke 80 RI PDI Perjuangan Sleman Gelar Upacara Hingga Lomba

"Kurator kami minta segera menyelesaikan masalah pembayaran pesangon eks PT Sritex. Aksi keprihatinan ini menjadi penyemangat Kurator biar segera diberikan hak eks karyawan. Sebab saat ini Tim Kurator masih adem ayem saja. Belum ada kepastian kapan dilakukan pembayaran pesangon," lanjutnya.

Eks karyawan PT Sritex juga mendesak Tim Kurator segera melakukan lelang aset eks PT Sritex. Uang yang didapat dari hasil lelang diharapkan dapat segera digunakan untuk membayar pesangon.

Berdasarkan hasil penghitungan saat dilakukan verifikasi diketahui ada 8.475 eks karyawan PT Sritex. Total uang pesangon yang harus dibayarkan kepada mereka sebesar Rp 248 miliar.

"Pemerintah dan Tim Kurator diminta segera bertindak nyata. Pesangon ini sangat dibutuhkan eks karyawan PT Sritex," lanjutnya.

Nilai pesangon yang didapat masing-masing eks karyawan PT Sritex berbeda. Besaran angka berdasarkan masa kerja. "Kira-kira paling besar pesangon yang di dapat per orang ada yang hampir Rp 100 juta. Tapi kita tidak bisa memastikan. Yang cukup besar ada dan yang kureng juga ada. Pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja," lanjutnya.

Dari sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sritex ada sekitar 1.300 orang diantaranya sekarang dipekerjakan kembali. Meski hanya bekerja sementara namun mereka tetap mendapatkan penghasilan.

"Ada yang dipekerjakan kembali sekitar 1.300 orang tapi angka itu kecil. Sebab masih banyak eks karyawan PT Sritex yang menganggur dan memang tidak kerja karena usia sudah tua atau memang belum dapat pekerjaan," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X