KRjogja.com - SUKOHARJO - Gapura batas antar Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar di Jalan Adi Sumarmo, Kecamatan Kartasura dirobohkan. Bangunan dalam kondisi miring dan membahayakan pengguna jalan dan masyarakat setelah mengalami kerusakan parah usai ditabrak truk. Kejadian tersebut sudah ditangani Pemkab Sukoharjo dan petugas terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto, Minggu (7/9/2025) mengatakan, DLH Sukoharjo sudah mendapat laporan dari pihak terkait dan masyarakat mengenai kejadian gapura di perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar di Jalan Adi Sumarmo, Kartasura dalam kondisi miring dan rusak parah setelah diduga ditabrak truk kontainer pada Sabtu (6/9/2025) dinihari. Akibat benturan keras dengan truk membuat bangunan gapura mengalami kerusakan parah berupa retak dan miring.
Baca Juga: Tim UST dan ISI Yogyakarta Berdayakan UMKM Borobudur lewat Batik Kontemporer
Kondisi gapura yang rusak parah dan miring dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan dan masyarakat karena bisa roboh sewaktu-waktu. Lokasi gapura tersebut beras di jalur utama perbatasan antara Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Jalan Adi Sumarmo selalu ramai aktivitas masyarakat menggunakan berbagai jenis kendaraan.
DLH Sukoharjo kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Pemkab Sukoharjo. Hasilnya dilakukan kebijakan gapura dirobohkan demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat.
"Kami sudah melakukan pengecekan ke lokasi bersama DPUPR Sukoharjo. Bangunan gapura mengalami keretakan dan berpotensi roboh sehingga diputuskan di bongkar atau dirobohkan dengan menggunakan alat berat agar tidak membahayakan pengguna jalan dan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba Telah Diautopsi, Investigasi Berjalan
DLH Sukoharjo memastikan gapura di Jalan Adi Sumarmo, Kartasura tersebut sudah dirobohkan pada Sabtu (6/9/2025) siang. Dilokasi juga telah dilakukan pembersihan material bangunan sehingga aktivitas masyarakat kembali normal dan tidak membahayakan lagi.
"Langsung dirobohkan dan kami tidak ingin menunggu lebih lama karena memang kondisi bangunan gapura sudah membahayakan. Itu demi keselamatan pengguna jalan," lanjutnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo, mengatakan, DPUPR Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan DLH Sukoharjo melakukan penanganan gapura yang rusak setelah diduga ditabrak truk kontainer di Jalan Adi Sumarmo, Kartasura. Gapura dirobohkan dengan menggunakan satu unit alat berat. Proses berjalan lancar dengan dibantu pihak terkait.
Baca Juga: Indonesia dan Belanda Sepakat Lanjutkan Repatriasi Benda Budaya
"Sudah dilakukan penanganan. DPUPR Sukoharjo membantu merobohkan gapura yang rusak dengan menggunakan alat berat. Juga sudah dilakukan pembersihan material bangunan dan Jalan Adi Sumarmo sudah bisa digunakan masyarakat dengan aman," ujarnya.
DPUPR Sukoharjo setelah ini melaporkan ke Pemkab Sukoharjo untuk tindaklanjut selanjutnya. Sebab keberadaan gapura tersebut sangat penting sebagai indentitas daerah dan tanda batas antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar.