Kejagung Sita Tanah Eks Pimpinan PT Sritex

Photo Author
- Senin, 15 September 2025 | 21:10 WIB
Kejagung melakukan penyitaan aset tanah eks pimpinan PT Sritex. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)
Kejagung melakukan penyitaan aset tanah eks pimpinan PT Sritex. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan penyitaan aset 57 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks pimpinan PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Aset tanah tersebut seperti sawah yang ada di dekat pabrik eks PT Sritex di wilayah Kecamatan Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan pemasangan plakat oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025).

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi, mengatakan, Kejagung melakukan penyitaan 57 bidang tanah eks pimpinan PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo dengan pemasangan plakat. Aset tanah tersebut berada di sejumlah wilayah seperti di Kelurahan Banmati, Kelurahan Combongan, Kelurahan Jetis dan Kelurahan Mandan di Kecamatan Sukoharjo. Selain itu ada juga bidang tanah di wilayah Desa Kedungwinong dan Desa Tanjung, Kecamatan Nguter.

Baca Juga: Di Kasihan Dua Orang Ditemukan Meninggal di Rumah Kos

Salah satu bidang tanah yang disita Kejagung dan dilakukan pemasangan plakat seperti di wilayah Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo. Aset yang disita berupa tanah sawah berlokasi tidak jauh dari eks pabrik PT Sritex. Bidang tanah tersebut seluas 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.

"Benar ada pemasangan plakat penyitaan aset bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Nguter," ujarnya.

Aji menegaskan, detail dan kewenangan mengenai penyitaan aset tanah eks pimpinan PT Sritex tersebut ditangani Kejagung. Kejari Sukoharjo sifatnya hanya membantu di lapangan saja terkait pemasangan plakat.

Baca Juga: Polres Boyolali Ciduk Komplotan Pelaku Curas dengan Motif Penggandaan Uang

"Untuk keterangan lebih lengkap silahkan teman-teman media menunggu penjelasan resmi dari Kejagung," lanjutnya.

Camat Sukoharjo Havid Danang PW mengatakan, benar ada sejumlah aset tanah milik eks pimpinan PT Sritex yang dilakukan penyitaan oleh Kejagung. Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat di lokasi.

Pemasangan plakat penyitaan aset tanah oleh Kejagung diikuti oleh petugas terkait seperti dari Kejari Sukoharjo dan Pemerintah Kecamatan Sukoharjo. Petugas gabungan mendatangi lokasi aset tanah yang dimaksud dan memasang plakat penyitaan.

"Ada sejumlah aset tanah eks pimpinan PT Sritex yang di wilayah Kecamatan Sukoharjo dilakukan penyitaan oleh Kejagung. Dilokasi sudah dipasang plakat penyitaan," ujarnya.

Baca Juga: Pengendara Tewas Usai Tabrak Badan Truk yang Berputar Balik

Havid menjelaskan, Pemerintah Kecamatan Sukoharjo dalam hal ini hanya sebatas mendampingi Kejari Sukoharjo saat melakukan penyitaan. Sebab sepenuhnya mengenai penyitaan aset tanah eks pimpinan PT Sritex merupakan kewenangan Kejagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X