KRjogja.com - BOYOLALI - Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap 5 pelaku Curas dengan modus penggandaan uang. Kasus tersebut terjadi di jalan Magelang - Boyolali, Km 13, Dukuh Kadipiro, Desa Genting, Kecamatan Cepogo, 21 Agustus 2025 lalu.
5 pelaku diamankan pada 11 September 2025 di beberapa lokasi berbeda, pelaku berinisial H diamankan di Tulungagung, SMD di Sukoharjo, MNB di Semarang, DWP di Salatiga, dan satu pelaku anak RAPS di amankan di Salatiga.
Sementar polisi juga masih mengejar 4 pelaku lain yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni R pelaku utama, MKS, AG, serta MST.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan peristiwa bermula saat korban SPA memberitahu satu korban lain terkait adanya penggandaan uang. Nantinya, cukup memberikan uang sebesar Rp 200 juta, uang bisa kembali sebanyak Rp 4 miliar.
“Pelaku R yang saat ini masih DPO menjanjikan korban bahwa uangnya akan diberikan bertahap dengan nilai Rp 2 miliar sebanyak 2 kali,” ujar Rosyid, Senin (15/9/2025).
Dikatakan Rosyid lebih lanjut, pelaku mengatakan kepada korban bahwa uang penggandaan berasal dari dana amanah, yang disebut pelaku sebagai uang yang tidak terdata oleh bank.
Pada Kamis 21 Agustus 2025, SPD bersama SA dan satu saksi lain berangkat dari Kediri menuju Solo.
Setiba di Solo, korban kemudian dijemput utusan pelaku R menuju Boyolali yang awalnya dijanjikan untuk bertemu di Matesih, Kabupaten Karanganyar, dengan membawah uang tunai Rp 200 juta milik korban serta uang mainan palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3.700 lembar.
“Setiba di TKP, mobil yang ditumpangi korban dihadang mobil pelaku yang mengaku dari Polda Jateng untuk menggerebek,” kata Rosyid.
Setelah itu, korban dipindah ke mobil lain, namun korban SPD berhasil melarikan diri dengan membawa uang Rp 200 juta miliknya.
Korban kemudian membuang uang sebesar Rp 200 juta kedalam selokan yang berhasil ditemukan pelaku.
“Setiap pelaku punya tugas masing masing, TS berperan mencari personel, HM menjemput korban dan menyiapkan uang mainan, DWP berperan mengaku sebagai polisi, MNB sebagai driver, dan RAPS yang berperan untuk memindahkan uang korban ke rekening pribadi,” kata dia.
Akibat perbuatannya kelima pelaku terbukti melanggar pasal 365 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.