KRjogja.com - BOYOLALI - Perjuangan ahli waris almarhum Kartono selama puluhan tahun akhirnya terbayar. Lahan seluas 600 meter persegi yang ada di jalan Pandanaran Boyolali kembali ke pemilik sah.
Lahan yang terdapat bangunan ruko dan rumah itu telah dieksekusi oleh pengadilan negeri (PN) Boyolali, Kamis (23/10/2025).
Doni Satriyo Wibowo salah satu ahli waris mengatakan jika kakeknya memiliki 2 anak kandung.Yang pertama ibunya, dan tantenya. Selain dua anak kandung, kakeknya juga memiliki satu anak angkat.
Baca Juga: Motor Dinas Kades Gempolan Dicuri Saat Hujan, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Namun sejak 1993 sejak mendiang kakeknya meninggal dunia tanah itu langsung dikuasai oleh anak angkat.
Sementara ibu dan tantenya yang merupakan anak kandung malah meninggalkan rumah di Boyolali ini.
Padahal, sedianya tanah tersebut dibagi rata.
Kemudian, pada 2001 pihaknya yang merupakan ahli waris sah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Boyolali.
Namun, anak angkat yang menjadi termohon melakukan upaya banding.
Meski menang ditingkat banding, namun termohon tetap melakukan upaya hukum.
Termohon kemudian mengajukan kasasi.
"Di mahkamah agung kita juga menang. Karena memang seluruh dokumen yang kita miliki itu terbukti yang anak kandung adalah ibu saya dan adiknya ibu saya," ujarnya.
Dia pun mengaku lega setelah 25 tahun memperjuangkan hak keluarganya.
"Sebelum kita eksekusi. Kita sudah minta keluar secara mandiri," katanya."Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar," pungkasnya.
Sementara itu, Tarzanto, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Boyolali mengatakan ekseskusi ini dilakukan setelah adanya perintah dari ketua.
Sebelumnya sudah ada putusan pengadilan negeri Boyolali untuk melakukan eksekusi ini.Selain itu, putusan banding hingga kasasi juga sudah memutuskan untuk dilakukan eksekusi.