Kejari Boyolali Musnahkan 37,8 Gram Sabu

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta Beserta Pejabat Gabungan Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta Beserta Pejabat Gabungan Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap.


KRjogja.com - BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Juli hingga September 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Boyolali, Kamis (23/10/2025).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta. Ridwan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, menciptakan efisiensi biaya, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui proses identifikasi, pencatatan, dan verifikasi secara ketat.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Boyolali Melakukan Eksekusi Lahan Seluas 600 Meter di Jalan Pandanaran

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada peluang penyalahgunaan,” ujar lKajari Ridwan.

Ia menambahkan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi juga mencakup pemusnahan barang bukti.

"Jadi proses hukum tidak hanya berhenti pada vonis, tapi mencakup pemusnahan barang bukti," ujarnya.

Baca Juga: Motor Dinas Kades Gempolan Dicuri Saat Hujan, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Ridwan juga menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan adanya tren penurunan kasus di wilayah hukum Kejari Boyolali.

"Barang bukti yang dimusnahkan ada narkotika, HP, sajam, miras dan lainya," pungkasnya.(Mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X