KRjogja.com - BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Juli hingga September 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Boyolali, Kamis (23/10/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta. Ridwan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, menciptakan efisiensi biaya, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui proses identifikasi, pencatatan, dan verifikasi secara ketat.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Boyolali Melakukan Eksekusi Lahan Seluas 600 Meter di Jalan Pandanaran
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada peluang penyalahgunaan,” ujar lKajari Ridwan.
Ia menambahkan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi juga mencakup pemusnahan barang bukti.
"Jadi proses hukum tidak hanya berhenti pada vonis, tapi mencakup pemusnahan barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: Motor Dinas Kades Gempolan Dicuri Saat Hujan, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Ridwan juga menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan adanya tren penurunan kasus di wilayah hukum Kejari Boyolali.
"Barang bukti yang dimusnahkan ada narkotika, HP, sajam, miras dan lainya," pungkasnya.(Mul)