Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo sudah memberikan pendampingan penuh kepada petani dengan memfasilitasi penyediaan penangkaran burung hantu. Selain itu juga pelantikan terhadap perawatan dan pengembangbiakan burung hantu. Terpenting juga membantu menyediakan Rubuhan yang ditempatkan di area persawahan sebagai tempat burung hantu tinggal.
"Keberadaan burung hantu itu kami dekatkan dengan petani dengan membangun Rubuhan di area persawahan. Disana burung hantu tinggal dan akan memangsa tikus agar tidak merusak tanaman padi," lanjutnya.
Baca Juga: Redenominasi Rupiah, Perlukah?
Pentingnya keberadaan buruh hantu membuat Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada petani dan masyarakat. Burung hantu sebagai hewan dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang dilarang untuk diburu.
"Karena pentingnya keberadaan burung hantu ini maka dilakukan perlindungan bersama antara Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, petani, masyarakat dan termasuk aparat keamanan Polri dan TNI. Ini demi mewujudkan swasembada pangan nasional tercapai dan tanaman padi tidak rusak diserang hama tikus," lanjutnya.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo meminta kepada disemua wilayah ikut membantu dalam pelestarian burung hantu dengan perawatan Rubuhan. Apabila ada kerusakan maka bisa dilakukan perbaikan atau melapor kepada petugas.
""Peran dan keberadaan penangkaran burung hantu di Sukoharjo ini sudah diakui tingkat provinsi dan nasional," lanjutnya. (Mam)