KRjogja.com - SUKOHARJO - Tim Quick Respon Patroli Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) Polres Sukoharjo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait keberadaan pengamen yang dinilai meresahkan di kawasan Patung Jamu Bulakrejo dan Traffic Light The Park Solo Baru, Grogol.
Pamapta 1 Ipda Fajar Wahyu, Jumat (28/11/2025) mengatakan, informasi awal diterima petugas Call Center 110 pada Kamis (27/11/2025) pagi. Laporan menyebut adanya aktivitas pengamen yang mengganggu pengguna jalan di dua titik strategis tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, Pamapta 1 Ipda Fajar Wahyu bersama 10 personel gabungan piket fungsi dan Pasis Akpol segera menuju lokasi.
Setiba di area Traffic Light Patung Jamu Bulakrejo, petugas mendapati dua pengamen yang sesuai dengan laporan masyarakat. Upaya penertiban kemudian diperluas hingga ke Traffic Light kawasan The Park Solo Baru Grogol, tempat mereka juga kerap beraksi.
Baca Juga: Soal Tumbler Hilang, Alvin dan Anita Minta Maaf ke Petugas KAI
Dua orang pengamen masing-masing beridentitas JP (35), warga Joyotakan, Pasar Kliwon, Surakarta, dan BRM (26), warga Manahan, Banjarsari, Surakarta berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses pembinaan. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polres Sukoharjo terhadap aduan masyarakat serta upaya menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Pamapta merupakan fungsi yang berada di bawah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan tugas utama menyinergikan seluruh piket fungsi dalam setiap penanganan kejadian. Kapolres menegaskan bahwa sesungguhnya Pamapta bukan hal baru bagi kepolisian.
“Pamapta ini sudah lama ada, namun sempat berubah nomenklatur. Sekarang dikembalikan lagi seperti dulu, karena pola seperti ini jauh lebih efektif,” ujarnya.
Di Polres Sukoharjo, tiga personel Pamapta akan bertugas secara bergantian dengan pola 1x12 jam. Mereka bertanggung jawab mengendalikan koordinasi seluruh piket fungsi, mulai dari lalu lintas, reskrim, intel, hingga fungsi lainnya yang selalu standby. Dengan pola terpadu ini, setiap kejadian di masyarakat akan langsung mendapatkan penanganan dari tim lengkap berbagai fungsi.
“Ketika ada TKP, baik kecelakaan lalu lintas, tindak pidana, maupun kejadian lainnya, Pamapta bersama seluruh piket fungsi turun bersamaan. Jadi tidak lagi menunggu fungsi tertentu datang lebih dulu atau bekerja sendiri-sendiri,” jelas Kapolres.
Menurutnya, sistem lama yang cenderung berjalan secara individual kerap membuat penanganan kejadian menjadi parsial. Melalui Pamapta, seluruh fungsi bergerak bersama sehingga proses olah TKP dapat dilakukan lebih cepat, lebih lengkap, dan lebih terkoordinasi.
Baca Juga: Kolaborasi ITB - Binus Bandung - ISI Yogyakarta, Edukasi Sekolah Berkelanjutan