klaten

118 Warga Binaan Lapas Klaten Dapat Remisi Idul Fitri

Senin, 25 Mei 2020 | 16:37 WIB
Warga binaan Lapas Klaten berlebaran melalui online (Indratno Eprilianto)

"Remisi khusus I (sebagian) ini mereka masih menjalani sisa pidana dan remisi khsus II atau bebas (seluruhnya) ini kasus narkoba tapi masih menjalani subsider karena dendanya tidak dibayar. Jadi yang bebas terkait remisi belum ada," ujar Roni, Senin (25/5/2020).

Salah satu syarat remisi khusus, kata Roni, sesuai dengan agama yang bersangkutan. Misalnya, momen Idul Fitri dikhususkan bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan momen Natal untuk nasrani.

"Syarat lain untuk remisi khusus itu perolehannya minimal sudah menjalani 6 bulan berkelakuan baik di dalam lapas untuk pidana umum. Sedangkan pidana khusus atau napi korupsi mininal harus sudah membayar denda," ujarnya.

Dengan adanya remisi Idul Fitri, kata Roni, jumlah warga binaan di Lapas Klas IIB Klaten saat ini ada sebanyak 248 orang, terdiri dari 195 orang narapidana dan 53 orang tahanan.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB