Zaenal menjelaskan, secara garis besar isi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut memerintahkan kepada PN Sukoharjo segera melaksanakan eksekusi terhadap RSIS Pabelan, Kartasura. Sebab PN Sukoharjo sudah tidak mempunyai alasan cukup untuk melakukan penundaan eksekusi tersebut terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat condemnatoir yang diajukan oleh pemohon eksekusi. (Mam)