Apabila dihitung berdasarkan PP 78 dengan inflasi dan pertumbuhan ekomomi sebesar 8,71 persen maka upah hanya naik Rp 131.782 atau UMK 2018 Sukoharjo sebesar Rp 1.644.782.
“Kalau yang dipakai dasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi jelas memberatkan buruh karena tidak sesuai dengan kebutuhan riil dibanding apabila dihitung memakai survei KHL,†lanjutnya.(Mam)