Wawan dan Dahono tidak mempermasalahkan pengembalian kendaraan dinas karena sudah menjadi aturan. “Setelah ini tidak ada lagi kendaraan dinas. Kalau mau operasional mungkin akan menggunakan kendaraan sendiri atau seperti apa masih kami tunggu perkembangnya,†lanjutnya.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, pengembalian kendaraan dinas dilakukan karena sudah ada dasar hukumnya dalam Perda. Kendaraan dinas dikembalikan sebab anggota dewan sudah mendapatkan tunjangan transportasi. “Kendaraan dinas itu didata Sekwan dan akan diserahkan ke Pemkab Sukoharjo sebagai aset daerah,†lanjutnya. (Mam)