KRjogja.com - BOYOLALI - Aparat Polres Boyolali menggelar hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) selama 20 hari. Hasilnya, sejumlah kasus kriminal berhasil diungkap. Diantaranya dua kasus narkoba berupa obat-obatan terlarang dan sabu.
Dari hasil operasi pekat tersebut Polisi juga mengamankan 16 pasangan tak resmi disejumlah hotel di Kota Susu. Diantaranya masih di bawah umur.
“Operasi pekat digelar untuk menjaga situasi dan kondusifitas kamtibmas selama Ramadhan. Sehingga ibadah masyarakat bisa khusyuk,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat rilis pada Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Wereng Batang Cokelat Ancam Ratusan Hektare Sawah
Dijelaskan, untuk kasus prostitusi diungkap dari 8 hotel di wilayah Boyolali. Saat diamankan, pera pelaku ini mengaku bertemu di hotel. Tidak ditemukan indikasi transaksi prostitusi online.
“Kami temui di lokasi saat pengamanan itu. Belum ada temuan yang online, mereka sudah janjian ke hotel. Mereka ini diamankan di hotel, dan kemudian kami lakukan pembinaan.” jelasnya.
Selain itu, ada dua kasus narkoba dengan dua tersangka. Pada kasus pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 butir obat trihexyphenedil.
Baca Juga: Tengkleng Gaya 'Jejeran' Laris Manis di Momen Ramadhan, Seperti Apa Sih Penampakannya?
Obat obat antispasmodik yang digunakan untuk mengobati kekakuan, tremor, kejang, dan kontrol otot yang buruk. Hanya saja, obat-obat itu masuk golongan berbahaya dan tidak terdaftar di daftar yang diizinkan.
Lalu dari tersangka kedua, polisi mengamankan 200 butir Trihexyphenidyl. Selain itu juga diamankan uang Rp 60 ribu, ponsel dan honda beat.
Pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa serbuk putih, yakni narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram. Kemudian alat isap atau bong dari botol kaca, korek api dan ponsel genggam.
"Dari hasil fakta yang diperoleh baik obat maupun narkotika golongan 1 ini, mereka mendapatkannya dari belanja online. Untuk perkara ini masih kami dalami lagi keterkaitannya yang si penjual dari online shop itu.” kata Petrus.
Pihaknya juga berhasil mengungkap 2 kasus perjudian dengan sejumlah tersangka. Saat ini, para tersangka dalam proses penyidikan. Ada pula kasus penjualaan miras tanpa izin. Para tersangka sudah menjalani sidang tipiring dan divonis denda.
“Kami mengimbau agar masyarakat melakukan hal-hal produktif. Dan jangan sampai melakukan hal-hal yang mengarah dalam tindak pidana.”tegasnya.(Mul)