klaten

Banggar DPRD Sukoharjo Minta DPUPR Tagih Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi

Senin, 27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Tower provider (Facebook)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Angka piutang retribusi menara telekomunikasi sangat besar mencapai Rp 667.010.820 pada enam tower provider. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sukoharjo merekomendasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo melakukan penagihan.

Ketua Banggar DPRD Sukoharjo sekaligus Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Senin (27/10) mengatakan, angka piutang retribusi menara telekomunikasi sangat besar mencapai Rp 667.010.820. Piutang tersebut berasal dari enam tower provider yang tersebar disejumlah wilayah.

Baca Juga: Bantu Ungkap Kasus, Kapolres Sukoharjo Beri Penghargaan Satpam

Banggar DPRD Sukoharjo menyoroti keberadaan piutang retribusi selain angkanya yang besar juga sudah lama belum terbayar lunas. Karena itu, Banggar DPRD Sukoharjo merekomendasikan kepada DPUPR Sukoharjo agar melakukan penagihan. Hal ini penting mengingat pihak pemilik tower provider memiliki kewajiban membayar retribusi. Dilain pihak apabila terus dibiarkan maka akan menjadi masalah dikemudian hari. Sebab selalu muncul piutang daerah.

"Banggar DPRD Sukoharjo merekomendasikan kepada DPUPR Sukoharjo agar melakukan penagihan terhadap piutang retribusi menara telekomunikasi," ujarnya.

Banggar DPRD Sukoharjo sudah meminta keterangan DPUPR Sukoharjo terkait temuan piutang retribusi menara telekomunikasi. Sebab kejadian tersebut membuat kaget semua pihak. Terlebih lagi angka piutang yang muncul besar.

Baca Juga: Kuota Dibagi Berbasis Jumlah Penduduk Muslim atau Jemaah Haji yang Antri?

DPUPR Sukoharjo mencatat ada sekitar 337 menara telekomunikasi berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Satu menara telekomunikasi lainnya sudah dilakukan penutupan paksa karena bermasalah belum memiliki izin resmi. Pengawasan keberadaan menara telekomunikasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat karena bersinggungan langsung di wilayah.

Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo, mengatakan, DPUPR Sukoharjo mencatat ada sekitar 337 menara telekomunikasi tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Keberadaan menara telekomunikasi tersebut memiliki durasi waktu bervariasi beberapa tahun lalu sampai sekarang.

DPUPR Sukoharjo juga mencatat ada satu menara telekomunikasi yang dilakukan penutupan paksa oleh tim gabungan. Tindakan tegas dilakukan petugas karena keberadaan menara telekomunikasi tersebut bermasalah. Salah satunya karena tidak memiliki izin dan menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Kondisi di lapangan memang dilematis karena terkait penarikan retribusi kami bahkan hingga harus menagih ke Jakarta. Disisi lain ternyata masih ada temuan menara telekomunikasi yang bermasalah artinya belum memiliki kelengkapan izin dan sudah ditindak tim gabungan dengan penutupan paksa," ujarnya.

Bowo menjelaskan, DPUPR Sukoharjo juga sempat terkendala terkait dengan status kepemilikan menara telekomunikasi. Sebab saat menara telekomunikasi bisa beralih status kepemilikannya tiga hingga empat kali tanpa diketahui dinas terkait.

Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Dahono Marlianto mengatakan, keberadaan menara telekomunikasi ini sangat dilematis. Artinya keberadaanya sangat dibutuhkan untuk mendukung jaringan komunikasi. Tapi disisi lain, keberadaanya sering bermasalah dan bersinggungan dengan masyarakat. Termasuk terkait permasalahan penarikan retribusi daerah.

Permasalahan sekarang sering muncul setelah ada perubahan sistem perizinan yang diterapkan pemerintah. Sebab semua proses perizinan dilakukan secara online ke pusat. Hal ini memicu protes masyarakat karena menganggap belum melibatkan mereka dalam proses perizinan.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB