Baca Juga: Sambut Natal, Rutan Bantul Gelar Pesta Lele dan Jenguk Bebas Bagi WBP Nasrani
FPB Sukoharjo tetap berpedoman pada hasil survei KHL sebagai dasar penetapan UMK. Pengajuan tersebut dilakukan setiap tahun kepada Pemkab Sukoharjo sebagai gambaran angka kebutuhan riil di masyarakat.
"Buruh Sukoharjo tetap meminta KHL sebagai dasar penetapan UMK. Tuntutan buruh Sukoharjo minimal 6,5 persen dan berdasarkan survei KHL tuntutan buruh Sukoharjo UMK tahun 2026 maksimal 8,5 persen," ujarnya.
FPB Sukoharjo menegaskan upah tahun depan tetap harus naik. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi besarnya kebutuhan hidup saat ini. Terlebih lagi beban buruh sangat besar dengan berbagai tanggungan hidup keluarga dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Harga pangan naik sangat tinggi. Belum lagi kebutuhan hidup buruh lainnya juga harus dipenuhi seperti pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan lainnya," lanjutnya.
Khusus untuk pangan, Sukarno menegaskan saat ini masih banyak buruh masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok karena keterbatasan upah yang diterima serta besarnya tanggungan hidup keluarga. Buruh dengan kondisi tersebut bahkan terpaksa harus mencari tambahan pendapatan sendiri dengan bekerja sampingan.
"Sebelum dilakukan penetapan buruh sering melakukan usulan dan memang pada pelaksanaanya regulasi pemerintah yang dijalankan. Seperti tahun 2025 ini saja UMK hanya naik 6,5 persen dibanding tahun 2024 padahal kami usulkan berdasarkan survei KHL diatas 8-10 persen saat itu," lanjutnya.
Baca Juga: Danantara Dihantui Risiko Politisasi, Konflik Kepentingan, dan Krisis Operasional BUMN
Sukarno menjelaskan, UMK tahun 2025 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan pada 18 Desember 2024 lalu. Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Dalam penetapan tersebut ditetapkan UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sebesar sebesar Rp 2.359.488.
Angka UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai dengan usulan Pemkab Sukoharjo. UMK tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024.
Angka tersebut ditetapkan daerah setelah melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan dan telah diajukan ke Bupati Sukoharjo. Usulan upah tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Sukarno mengatakan, buruh sejak beberapa tahun terakhir selalu dirugikan dengan penerapan regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab angka upah yang ditetapkan sangat rendah dan tidak sesuai harapan buruh. Terlebih lagi upah yang diterima rendah tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. (Mam)