Ungkap Jaringan Lintas Provinsi Polda DIY Sita 16,8 Kg Ganja

Photo Author
- Senin, 19 Juni 2023 | 13:57 WIB
Para tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat jumpa pers oleh Polda DIY.   (foto: wahyu priyanti)
Para tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat jumpa pers oleh Polda DIY. (foto: wahyu priyanti)

Krjogja.com - SLEMAN - Ditresnarkoba Polda DIY menyita 16,8 kilogram ganja dari pengungkapan dua kasus jaringan Medan-Yogya. Terkait dua kasus tersebut, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang berasal dari Yogya, Surakarta, Magelang dan Medan, Sumatera Utara.


Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, kasus pertama terjadi di Mergangsan Yogya dan Medan, sedangkan kedua terjadi dengan TKP di Mlati, Sleman dan Medan.


"Pengungkapan tindak pidana peredaran ganja ini melalui ekspedisi dengan total ganja yang kami sita 16,8 kilogram. Salah satu sasaran peredaran ganja ini adalah narkoba yang biasanya membeli dalam paket hemat," ungkap Bakti saat jumpa pers di Mapolda, Senin (19/6/2023) siang.


Dijelaskan, pertama ungkap kasus dengan tersangka AV, warga Surakarta yang ditangkap di wilayah Mergangsan. Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu kertas minyak dilakban warna bening, berisi ranting, daun dan biji ganja seberat 112,18 gram.


Barang haram itu, dibeli oleh tersangka dari YS, asal Medan dengan cara dikirim melalui ekspedisi. Dari tersangka YS, disita satu buah plastik warna biru berisi ranting, daun dan biji ganja seberat 61,31 gram.


"Tersangka AV adalah pemakai, sedangkan YS yang kami tangkap di Medan, merupakan pengecer, pengedar sekaligus pemakai. Keduanya merupakan teman semasa SMP saat menimba ilmu di Batam," urai Bakti.


Jaringan selanjutnya adalah penangkapan terhadap 4 orang tersangka yakni IM (27) asal Magelang, HP (21), JS (28) dan BC (27) ketiganya asal Medan.


Dari tangan IM yang ditangkap di Mlati Sleman, polisi menyita ganja seberat 66,20 gram, sedangkan IM sebanyak 66,20 gram, tersangka JS 130 gram dan BC paling banyak yakni 16,5 kilogram.


"Kami terus mengembangkan jaringan ini dengan meminta keterangan para tersangka secara intensif," pungkasnya. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X