Krjogja.com - SALATIGA - Dua laki-laki berasal dari luar Jawa diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Keduanya diduga mencuri laptop senilai belasan juta di Griya Pondokan Jambewangi House, Jalan Jambewangi RT 03 RW 06, Sidorejo, Salatiga.
Keterangan yang diberikan Polres Salatiga, Senin (5/6/2023) menyebutkan kronologi pencurian ini berawal, korban bernama William Jhon (23) warga Ambon, Maluku yang kuliah UKSW Salatiga. Pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 20.00, dirinya turun dari kamar kos di lantai 2 untuk menemui temannya di lantai 1 bermain game. Selanjutnya selamg satu jam ia naik ke lagi mengambil dompet di atas meja kamar kos.
[crosslink_1]
Laptop merk Asus Vivo book 14 Pro seharga Rp 14 juta miliknya yang diletakkan di samping dompet ternyata tidak ada di tempat semula.
Lalu korban turun bertemu temannya dan bersama-sama mencari laptop di sekitar kos namun tidak ada yang mengetahui. Korban selanjutnya mengecek CCTV kos dan ternyata ada 2 orang tidak dikenal mengambil laptop miliknya.
Kejadian ini dilaporkan Polres Salatiga. Petugas melakukan penyelidikan dan pada Minggu (1/6/2023) berhasil menangkap dua pelaku pencurian. Keduanya adalah DD (23) dan Ren (25).
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas membenarkan pengungkapan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, adapun tersangka sejumlah 2 orang yakni asal luar Jawa dan kini dalam penyidikan.
"Kedua pelaku diancam tujuh tahun penjara, " kata kapolres. (Sus)