Krjogja.com - SLEMAN - Seorang warga Tridadi Sleman ditahan polisi setelah melakukan penganiayaan di sebuah tempat fitnes. Aksi main pukul terhadap DS (27) warga Mlati Sleman itu dilakukan karena pelaku yakni AR (30) dalam pengaruh alkohol.
Wakasat Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto SH mengatakan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka-luka. "Korban mengalami luka memar di bibir atas dan kepala pusing," Eko saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Sleman, Kamis (25/5/2023).
Tak hanya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan, polisi juga mengenakan Undang-undang Darurat karena lelaki tersebut kedapatan membawa sajam jenis. Eko menjelaskan, peristiwa bermula saat tiba-tiba pelaku mendobrak pintu fitnes di wilayah Tridadi Sleman, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
[crosslink_1]
Pelaku langsung mendatangi korban yang saat itu sedang membersihkan tempat fitnes. Korban dipukul oleh pelaku menggunakan handphone dan membenturkan kepala korban ke kepala pelaku. Mendapat perlakuan itu, korban langsung melarikan diri dan meminta bantuan warga kemudian oleh warga dibawa ke rumah sakit.
Warga lainnya, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sleman sehingga petugas bergegas ke TKP. Di lokasi, polisi mendatangi mobil terparkir di pinggir jalan yang kaca bagian belakangnya pecah. Dari informasi warga, didapatkan keterangan jika pelaku telah melarikan diri.
"Petugas gabungan juga mendapati sebilah pedang dengan panjang 85 cm di dalam mobil. Berbekal olah TKP, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka, di wilayah Cebongan," ucap Eko.
Wakasat menyebut, antara korban dan pelaku tidak saling kenal. "Tersangka melakukan penganiayaan karena emosi ada masalah keluarga, ditambah dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Sleman," pungkasnya.(Ayu)