Diperagakan 45 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Janda Penjual Bubur Cepogo

Photo Author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 14:57 WIB
Pelaku sedang memperagakan 45 adegan.  (foto: mulyawan)
Pelaku sedang memperagakan 45 adegan. (foto: mulyawan)

Krjogja.com - BOYOLALI - Kasus pembunuhan keji janda tua penjual bubur di Gubug, Cepogo, Boyolali terus berkembang. Setelah aparat Polres Boyolali menangkap pelaku pembunuhan. Kini ada petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali untuk dilakukan rekonstruksi kejadian.


Petunjuk rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku Nuryanto warga Gubug, Kecamatan Cepogo yang tak lain masih saudara korban Jumiyem (64) memperagakan 45 adegan penting untuk mengetahui kejadian sadis yang sebenarnya.Selain itu, rekonstruksi kejadian diperlukan agar menguatkan Berita Acara Pidana (BAP).


“Fakta-fakta kasus pembunuhan akan terungkap lewat rekonstruksi. Karena itu penting bagi pihak kepolisian melakukan rekonstruksi perkara sadis dan keji ini,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo, Rabu (17/5/2023).


[crosslink_1]


Pihaknya mengapresiasi karena rekonstruksi bisa berjalan, karena petunjuk dari Kejaksaan Negeri Boyolali untuk melengkapi berkas perkara yang mana dari Tim JPU nantinya untuk memperkuat pembuktian.


"Dengan adanya rekonstruksi bisa menggambarkan kronologi tindak pidana yang terjadi atau menyesuaikan keterangan-keterangan saksi dan tersangka yang ada di berkas perkara," kata dia.


Dikatakan lebih lanjut, untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Tim JPU punya waktu 7 hari.


"Tim JPU sebelum Tujuh hari sudah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilakukan rekonstruksi, nanti dengan hasil rekonstruksi ini dibuatkan berita acara dimasukkan dalam berkas perkara Insyaallah sudah P21. Karena kemarin hasil penelitian dari penuntut umum tinggal rekonstruksi saja," imbuhnya.


Nuryanto dikenai pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," jelas Murti Ari Wibowo.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi mengatakan jadi pada hari Rabu (17/5/2023) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali telah melaksanakan rekonstruksi reka adegan peristiwa pembunuhan berencana terjadi di Desa Gubug, Kecamatan Cepogo pada 6 April 2023.


"Jadi tujuan kita melakukan rekonstruksi yaitu membuat peristiwa lebih terang, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), saksi-saksi dan keterangan tetangga. Jadi, dalam adegan ini tersangka memperagakan dimana pelaku berniat membunuh dan melarikan diri," kata AKP Donna Briadi.


Didalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 45 adegan. "Adegan dari mempersiapkan, mulai mengeksekusi, mulai berpamitan kepada orang tua,sampai tersangka kabur," lanjut Donna.


Disinggung mengenai kasus pembunuhan ini, Donna menjelaskan kasus pembunuhan ini sudah kirim berkas dan nanti sambil menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Boyolali. (Mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X