Krjogja.com - YOGYA - Tewasnya warga Girisubo Gunungkidul, Aldi Apriyanto oleh senjata Briptu MK, membuat anggota Polsek Giribubo tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda DIY. Penetapan itu berdasarkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, ancaman 5 tahun.
Hal itu dikatakan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5) malam. Dijelaskan Nuredy, kasus bermula saat warga Padukuhan Wuni Girisubo, mengadakan pentas musik dalam rangka merti dusun, Minggu (14/5) malam.
Namun sekitar pukul 22.30 WIB, terjadi keributan sehingga Briptu MK naik ke atas panggung untuk melerai. Sebelum naik, Briptu MK meminta senjata laras panjang yang dibawa oleh juniornya kemudian juniornya itu memberi kode jika senjata terisi dan tersangka mengangguk sebagai tanda mengerti.
[crosslink_1]
"Senjata laras panjang itu posisinya terkongkang tapi tidak terkunci. Saat tersangka menunduk untuk menegur penonton, tanpa sengaja tangan masuk ke pelatuk dan meledak mengenai korban," ungkapnya.
Peluru dari senjata laras panjang itu pun mengenai punggung bagian atas deket tengkuk dan menembus dada sela-sela iga sehingga korban meninggal dunia. "Kami Polda DIY mengucapkan turut berduka cita atas kejadian yang menimpa saudara Aldi Apriyanto," tandasnya.
Sementara itu Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto SIK mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda DIY.<B>(Ayu)<P>
KR- Wahyu Priyanti.
Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra SIK (tengah), saat memberikan keterangan pers, Senin (15/5) malam.