Krjogja.com - KARANGANYAR - Pria asal Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo, Andi Tri Yulianto (29) membuat laporan palsu ke polisi bahwa uang Rp16 juta miliknya dirampok. Ternyata, uang itu ludes untuk berjudi online.
Dalam laporannya, korban dirampok di jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh Ngegot Rt 04/Rw XII, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo pada Sabtu (25/3/2023). Pelapor bahkan rela menyayat sejumlah bagian tubuhnya untuk memperkuat laporan itu. Ia melapor duitnya dirampas dan dirinya dianiaya.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan dalam laporan ke polisi korban pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, ia melintas di jalan makam tersebut. Saat jalanan sepi, komplotan rampok bersenjata tajam memojokkannya.
Mereka mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Korban usai dianiaya berhasil melarikan diri ke arah pemukiman warga. Ia juga mengaku duit Rp16 juta dirampas pelaku lebih dari seorang.
"Korban meminta pertolongan warga. Mereka berupaya mengejar tapi tak ada jejaknya," kata Purbo, Kamis (30/3/2023).
Purbo mengatakan keterangan Andi ke polisi janggal. Ia menyebut sejumlah luka sayatan pisau cutter di dahi, kaki, lengan serta dada. Namun setelah diperiksa, tak semuanya benar. Bahkan luka sayatannya samar-samar. Setelah didesak, ternyata Andi mengakui kebohongannya. Perampokan tak pernah terjadi.
"Dia takut berkata jujur. Kalau duitnya habis judi online. Padahal uangnya itu dari menjual motor. Sehingga berpura-pura kalau kerampokan," kata Kompol Purbo Adjar Waskito
Korban nekat mengarang cerita dan membuat laporan palsu ke Polisi karena takut kepada istrinya. Hal ini dikarenakan uang penjualan sepeda motor Yamaha NMax miliknya sudah habis. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot (judi online luar negeri) yang dimainkan melalui handphone (HP)-nya. Pelapor ini mengaku menyesal dengan memberikan laporan palsunya kepada pihak Polsek Gondangrejo.
"Jadi luka yang dialami pelapor dilukai dirinya sendiri dengan cutter. Barang bukti cutter dibuang di sekitar TKP," katanya.
Istri Pelapor, Eni mengatakan bahwa suaminya telah menjual motor Yamaha NMax senilai Rp 16.000.000. Motor tersebut di Dealer Muhsin beralamat di Ngangkruk, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo. (Lim)