Krjogja.com - BANTUL - Lelaki berinisial RCD (20) dalam KTP berstatus mahasiswa, warga Bonoroto Nangsri Manisrenggo Klaten diamankan petugas Polsek Banguntapan Bantul, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit panjang 65 Cm, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 02.00. Lelaki tersebut diduga pelaku tindak pidana kekerasan jalanan.
Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 02.00 sejumlah anggota Pokdar Banguntapan ketika melakukan patroli Kamtibmas di sekitar perempatan Grojogan Banguntapan melihat 2 pengendara sepeda motor sedang bertarung dan saling menyabetkan senjata tajam. Ketika didekati, orang yang sedang bertarung tersebut malah kabur, sehingga dilakukan pengejaran oleh patroli Pokdar ke arah utara sepanjang Ring road selatan dan salah satu kelompok mereka berhasil dikejar dan diberhentikan di Ngumbul Tamanan Banguntapan.
Tetapi saat anggota patroli Pokdar bermaksud akan melakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka ada yang mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang langsung disabetkan ke arah anggota Pokdar. Anggota Pokdar berusaha mengelak, sehingga sabetan clurit mengenai helm dan stang sepeda motor.
Selanjutnya pelaku dan temannya yang berjumlah 3 orang berboncengan sepeda motor berusaha kabur, tetapi karena tergesa sehingga mereka terjatuh. Kemudian mereka berhasil diringkus, selanjutnya diamankan di Polsek Banguntapan.
Dari pelaku diamankan sebilah senjata tajam jenis clurit panjang 65 Cm da 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam putih Nopol B-5842-FLA. Saat ini mereka masih diperiksa di Polsek Banguntapan. Salah satu dari mereka yang berinisial RCD bisa diancam pidana sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.(Jdm)