Tiga Tersangka Pencurian Rumah Kosong Lintas Pulau Ditangkap Polres Temanggung

Photo Author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 14:47 WIB
Tersangka pencurian rumah kosong di Kabupaten Temanggung.  (foto: zaini arrosyid)
Tersangka pencurian rumah kosong di Kabupaten Temanggung. (foto: zaini arrosyid)



TEMANGGUNG - Tiga tersangka pencurian rumah kosong lintas pulau ditangkap Polres Temanggung. Dari ketiganya petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Temanggung Kompol Winarto mengatakan tiga tersangka yang ditangkap adalah Syamsudin (42) warga Jani Jeneponto Sulawesi Selatan, Yoyok (42) warga Jatinegara Jakarta Timur dan Ahmad Fauzi (42) warga Kecamatan Makasar Kota Jawa Jakarta Timur.

"Kami menerjunkan tim untuk memburu ketiganya dan berhasil ditangkap di wilayah Tretes Pasuruan Jawa Timur," kata Winarto, Rabu (8/2/2023).

Dia mengatakan ketiga tersangka pencuri menyatroni rumah di rumah Lie Tien Nio di lingkungan Kemantren Kelurahan Temanggung Kabupaten Temanggung, pada Rabu, 11 Januari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.

Ketiganya melakukan pencurian, dengan membobol pintu rumah rumah dan pintu kamar. Selanjutnya mengambil tas di almari kamar tidur.

"Pada aksi tersebut ketiganya berhasil menguras uang korban sebesar Rp 39,7 juta," kata dia.

Berdasar pemeriksaan, ketiganya membagi peran untuk kesuksesan operasi.  Syamsudin menentukan rumah kosong yang akan jadi sasaran pencurian kemudian. Dia pula yang merusak atau mencongkel pintu rumah yang terkunci.

Yoyo Ismanto berperan membuka pintu rumah yang terkunci dengan cara merusak mencongkel dengan sebuah obeng yang selanjutnya juga berperan untuk mencongkel pintu kemudian membawa keluar 3 tas yang berisi uang dari rumah tersebut.

Sedangkan, Ahmad Fauzi sebagai joki sepeda motor dan mengawasi di depan gang masuk rumah kosong. Bila sewaktu-waktu ada orang yang datang langsung menghubungi dan mengabari menggunakan telepon.

Kompol Winarto menyampaikan petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya obeng tas telepon genggam sepeda motor. Ketiganya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Motif para tersangka melakukan pencurian dikatakan  karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Rumah yang berhasil dibobol dalam beberapa waktu terakhir antara lain di  Jawa Tengah, Jawa Timur.

Mereka berangkat dari Jakarta pada 6 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023 dan kemudian berhasil  mengamankan diamankan oleh petugas kepolisian wilayah Tretes Pasuruan Jawa Timur.

Tersangka Syamsudin mengatakan telah beberapa waktu terakhir melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Hasil pencurian kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kami bertiga sepakat mencuri di rumah kosong salah satunya di Temanggung dalam pencarian rumah kosong lainnya di Jawa Timur kami ditangkap," katanya. (Osy)

 



 



 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X