Krjogja.com - YOGYA - Diduga karena masalah utang piutang dalam pengembangan bisnis, seorang cucu RO (19) tega melakukan pembunuhan pada kakeknya Morgan Onggowijaya/MO(74) seorang pengusaha Yogya yang cukup terpandang. Dalam menjalankan aksinya RO tidak sendiri, dibantu seorang temannya GK (18) yang juga rekan bisnis.
"Kami turut prihatin dengan musibah ini, motif pembunuhan untuk menghilangkan utang piutang antara korban MO yang memberi pinjaman pada GK, teman RO dalam bisnis online sebesar Rp 80-an juta yang ternyata tidak menunjukkan hasil dan terus ditagih oleh korban," tutur Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi kepada wartawan, Jumat (25/11) di Mapolresta Yogya
Korban MO tewas setelah dicekik di dalam mobil dari arah kemudi oleh RO dan GK dari belakang dengan menggunakan kabel dan kain, Rabu (23/11) malam sekira pukul 22.30 WIB di parkiran mobil Mc Donald’s, Jalan Sudirman Kotabaru Yogya. "Sebelumnya kedua pelaku yang berteman sejak SMA sudah melakukan komunikasi untuk melakukan aksinya," terang Idham.
Saat RO bersama korban berada di parkiran Jalan Sudirman Kotabaru, GK yang seolah tukang parkir, menyelinap masuk ke mobil Innova dan melakukan aksinya bersama RO. "Setelah melakukan aksinya mereka sempat berputar-putar di jalanan, bahkan sempat juga ke RS Panti Rapih untuk GK berobat," jelas Idham
Baca Juga
PSMTI dan YPMJ Bantu Renovasi SMP Gotong Royong
Selanjutnya mereka pulang ke rumah korban di Jalan Mangkubumi Yogya, dan RO masuk ke rumah. "Saat itu istri korban Yenni Rossa/YR (78) menanyakan keberadaan MO, dan bersama-sama mengecek ke mobil. Saat melihat kondisi suaminya kemudian YR bersama RO membawa korban ke RS Panti Rapih," terangnya
Namun justru dalam pemeriksaan di RS ditemukan hal-hal yang mencurigakan penyebab kematian korban dengan keadaan bekas kekerasan di leher korban. "YR kemudian melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan, dan dalam waktu kurang dari 24 jam sudah bisa ditetapkan 2 tersangka RO dan GK," terang Kapolres.
Dari olah TKP awalnya sempat dikaburkan aksi tersebut bukan dilakukan RO ataupun GK. "Namun setelah didalami dengan berbagai petunjuk dan bukti dari CCTV di parkiran Sudirman dan RS Panti Rapih ada indikasi pembunuhan, akhirnya RO mengaku melakukan aksi bersama DK. Saat ini polisi terus mendalami motivasi kedua tersangka melakukan pembunuhan," jelas Idham.
Perbuatan kedua tersangka dijerat Pidana pasal 340 KUHP "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” jelasnya
Subsidair Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tewasnya Morgan mengagetkan banyak pihak. Korban bersama istri dikenal aktif mengadakan kegiatan sosial. (Vin)