SRAGEN - Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka buntut tewasnya santri Pondok Pesantren Ta'mirul Islam, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen. Tersangka adalah MHR (16), senior santri yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
"Tersangka berinisial MHR, usia 16 tahun tercatat sebagai warga Karanganyar," ujar Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (23/11/2022). Penyidik menetapkam status tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Menurut Ari, karena tersangka masih di bawah umur, pihak penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Pelaku saat ini dalam pengawasan intensif orang tuanya, namun proses hukum terus berjalan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 11 saksi. Mereka terdiri atas ustad ponpes, para santri yang berada di lokasi kejadian, dan pihak keluarga korban.
Untuk diketahui, kejadian kekerasan berujung maut tersebut terjadi pada Sabtu (19/11) malam saat tersangka yang kelas 1 SMA, memanggil sejumlah juniornya yang masih dibangku SMP di salah satu ruangan ponpes.
Di sana, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena dianggap lalai tidak piket hingga korban terjatuh. Dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Pihak ponpes yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Masaran pada Minggu (20/11). Dari laporan itu, polisi datang untuk melakukan pemeriksaan. "Kita lakukan olah TKP, selanjutnya panggil saksi-saksi. Setelah itu, dari Polres melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, kami menetapkan satu tersangka," jelas Ari.
Terpisah, saudara korban, Nurhuda, mengatakan pelaku adalah kakak senior korban di pondok. "Dari informasi saksi, yang melakukan itu hanya satu orang yang merupakan kakak seniornya. Dia SMA, kalau korban masih SMP," kata Nurhuda. (Sam)