Hajar Tukang Parkir Hingga Tewas, 4 Driver Ojol di Semarang Ditangkap

- Rabu, 28 September 2022 | 07:50 WIB
Keempat tersangka pelaku mengeroyokan duduk berjajar. (Foto: Sukaryono)
Keempat tersangka pelaku mengeroyokan duduk berjajar. (Foto: Sukaryono)

Krjogja.com - SEMARANG - Sebanyak empat orang driver ojek online (ojol) di Kota Semarang terpaksa harus mendekam di sel tahanan polisi karena mengeroyok seorang tukang parkir hingga tewas. Mereka adalah BS (45), warga Semarang Timur, NS (36), warga Wonodri, Semarang Selatan, ZD (47), warga Kabupaten Demak, dan H (27) warga Tlogosari, Kota Semarang.


Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irawan Anwar menyatakan, empat orang driver ojol ini terlibat dalam pengeroyokan yang mengibatkan korbannya meninggal dunia.


“Ancaman hukuman terhadap para tersangka melanggar Pasal 170 KUHP yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan pidana 12 tahun penjara,” katanya didampingi Waka Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (27/9/2022).


Manurut Kapolrestabes Semarang, kasus pengeroyokan dilakukan para tersangka terjadi di Jalan Nogososro, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (24/9/2022).


Para tersangka bersama sejumlah teman lainnya mengeroyok seorang tukang parkir bernama Kukuh, warga Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen, Kota Semarang.


Kasus ini bermula korban Kukuh bersama temannya mengeroyok driver ojol bernama Hasto Priyo Wasono di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto.


Pengeroyokan terhadap Hasto membuat sesama driver ojol emosi yang kemudian mencari keberadaan Kukuh dan temannya.


Salah satu driver ojol yang mengetahui keberadaan Kukuh di Jalan Nogososro, kemudian mengeshare ke WhatsApp Grup ojol. Sejumlah driver ojol kemudian mengeroyok Kukuh.


Akibat luka yang dideritanya cukup parah, Kukuh akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara Semarang.


“Korban bernama Kukuh adalah pelaku pengeroyokan driver ojol di SPBU bersama satu orang temannya berinisial AP saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Anwar.


Kapolrestabe Semarang menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri sampai mengakibatkan orang meninggal dunia karena berakibat hukum “Boleh menangkap tangan pelaku tetapi diserahkan kepada petugas polisi. Jangan main hakim sendiri akan berakibat hukum,” ujarnya.(Cry)

Editor: Danar W

Tags

Terkini

Jerat Hukum 2 Tersangka Perundungan di Cilacap

Senin, 2 Oktober 2023 | 00:10 WIB

Pelaku Pencuri Pajero Dibekuk Reskrim Polres Boyolali

Kamis, 28 September 2023 | 23:10 WIB

Tiga Pemuda Diamankan Gegara Jual Beli Obat Daftar G

Rabu, 27 September 2023 | 10:53 WIB

Gegara Tiket Blackpink, Wanita Cantik Ini Masuk Bui

Kamis, 21 September 2023 | 13:34 WIB

Istri 'Dirusuhi' Ngajak Bala Keroyok Rivalnya

Selasa, 19 September 2023 | 17:37 WIB

Pencuri Gondol Tabung Gas dan Rokok

Selasa, 19 September 2023 | 16:30 WIB

Kasus Bunuh Diri Meningkat di Tahun 2023

Minggu, 17 September 2023 | 19:25 WIB

Kasus Buang Bayi, Diduga Pelaku Karyawati Pabrik Garmen

Jumat, 15 September 2023 | 11:22 WIB

Sindikat Narkotika Internasional Ditangkap di Cilacap

Jumat, 15 September 2023 | 11:03 WIB

Berkedok Numpang Salat Ternyata Nggondol HP

Kamis, 14 September 2023 | 11:30 WIB

Polda DIY Tangkap 29 Pencuri Motor

Selasa, 5 September 2023 | 12:57 WIB
X