Kasus Korupsi Ex Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Dilimpah ke Pengadilan Tipikor

Photo Author
- Rabu, 21 September 2022 | 16:57 WIB
Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor hanya berselang seminggu setelah Kejari menerima pelimpahan kasus dari Polres Purbalingga.
Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor hanya berselang seminggu setelah Kejari menerima pelimpahan kasus dari Polres Purbalingga.




Krjogja.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melimpahkan kasus dugaan korupsi Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Purbalingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (19/9/2022). 

 

Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor hanya berselang seminggu setelah Kejari menerima pelimpahan kasus dari Polres Purbalingga. Tersangka dalam kasus itu, yakni ES, mantan Kepala kantor pos cabang pembantu Rembang.

 

"Dilimpahkan Senin 19 September 2022," tutur Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Rabu siang (21/9/2022).

 

ES diduga menggelapkan sejumlah uang dana pembayaran gaji ke-13 pensiunan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta hasil penjualan benda pos dan materai mencapai Rp 400 juta lebih. ES sempat kabur selama tiga bulan hingga akhirnya ditangkap polisi  di Denpasar, Bali. Menurut pengakuannya, aksinya dilakukan karena terlilit utang untuk trading cripto.

 

"Kami belum menerima pemberitahuannya resmi jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Bambang. (Rus)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X