Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Afrika, 509,7 Gram Sabu Disita

Photo Author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menemui para tersangka kasus narkoba. (Foto: Sukaryono)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menemui para tersangka kasus narkoba. (Foto: Sukaryono)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Barang bukti sabu seberat 509,7 gram, berhasil disita tim penyidik Ditreskoba Polda Jateng. Sabu tersebut, merupakan barang bukti pengedar jaringan Zambia, Afrika, yang berhasil dibongkar Ditreskoba Polda Jateng.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka yakni, Canisius Yudhanto Eka Brata. Lelaki ini, memiliki jaringan peredaran di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Tersangka mendatangkan sabu dari Zambia, Afrika," terangnya, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut jenderal polisi bintang dua ini menjelaskan, tersangka sengaja mendatangkan sabu dari Zambia, Afrika, yakni dengan cara dikirim melalui jasa ekspedisi.

Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan ke dalam tabung filter air warna hitam. "Selain membongkar peredaran sabu jaringan Zambia, Polda Jateng juga mengungkap kasus narkoba menonjol lainnya," pungkas Ahmad Luthfi.

Sementara itu dalam periode Januari - Agustus 2022, Polda Jateng telah mengungkap 1336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang. Sedangkan khusus pada bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan 222 orang tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir.(Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X