KULONPROGO, KRJOGJA.com - Unit Reskrim Polsek Nanggulan Polres Kulonprogo Polda DIY dipimpin Ipda Triyono SH MAP, Minggu (28/08/2022) dini hari menangkap salah seorang pelaku perjudian online, IS (22) warga Banyuroto Nanggulan Kulonprogo. Tersangka IS ditangkap di sebuah warung di Banyuroto ketika sedang mengoperasikan judi online. Petugas menyita barang bukti berupa saru unit handphone, kartu ATM, dan foto transaksi perjudian jenis 'Starlight Princess'.
Kapolseksek Nanggulan Kompol L Ardi Hartana SH MH MM, Minggu (28/08/2022) menjelaskan angotanya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik judi online, yang pelakunya biasa 'ngepos' di sebuah warung. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar warung yang diduga kuat digunakan oleh IS mengoperasikan judi online. Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas segera melakukan penangkapan. Tersangka IS berusaha menawarkan 'sesuatu' kepada petugas agar dirinya tidak ditangkap atau diproses hukum. Karuan saja tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh petugas.
Tersangka IS tidak bisa mengelak, karena petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh IS. Saat itu juga IS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketika diperiksa tersangka IS mengaku telah bermain judi online jenis "Starlight Princess' dengan cara awalnya melakukan deposir di sebuah bank. Nilai deposit yang pertama kali dilakukan sebesar Rp 20.000. Selanjutnya bertambah secara bertahap sesuai dengan target.
Ardi Hartana menjelaskan, setelah melakukan deposit tersangka IS bermain judi online denbgan taruhan sebesar Rp 250 setiap satu kali spin. Pada saat ditangkap tersangka IS sudah melakukan taruhan sebanyak 8 spin dan telah memperoleh kemenangan sebesar Rp 30.000. Tersangka IS mengaku andaikata tidak dipergoki polisi, biasanya dirinya bisa memperoleh keuntungan berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000 dalam semalam. "Kepada yang bersangkutan akan dilakukan proses hukum hingga ke meja hijau," ujar Ardi Hartana. (Hrd)