KPK Tahan ASN Disdikpora DIY Atas Kasus Mandala Krida, JCW Minta Tak Berhenti Disitu

Photo Author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 19:57 WIB
KPK memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi stadion Mandala Krida  (ist)
KPK memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi stadion Mandala Krida (ist)

YOGYA, KRJOGJA.com - KPK menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kamis (21/7/2022). Satu yakni EW, ASN Kabid Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY serta SGH dari PT AG.

Kedua orang tersebut mengenakan rompi oranye saat turun dari ruang pemeriksaan gedung KPK di Jakarta, pukul 16.00 WIB tadi. Keduanya juga tampak diborgol tangannya saat berjalan meninggalkan kantor lembaga anti rasuah itu.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menyampaikan apresiasi pada KPK yang menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Meskipun menurut Kamba ada kesan lambat dalam penanganan kasus ini termasuk adanya pertemuan lebih dari satu kali pimpinan KPK dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

“JCW berharap kasus ini tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka tetapi juga diusut tuntas keterlibatan pihak lain. Tentunya berdasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup dimiliki oleh tim penyidik KPK. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum,” ungkap Kamba dalam pernyataan tertulisnya.

Terkait tersangka EW yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek Mandala Krida, Kamba menilai sosok itu tidak mungkin hanya berdiri sendiri. Ia menduga ada perintah atau tugas untuk menjabat sebagai pembuat komitmen atas proyek tersebut.

“Pihak yang memberi tugas atau perintah kepada EW juga perlu diminta pertanggungjawaban hukum karena tidak berdiri sendiri. JCW mencontohkan kasus korupsi Pergola pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Irfan Susilo divonis satu tahun dan enam bulan (1, 5 tahun) penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan sementara Suryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis satu tahun dan tiga bulan penjara (1,3 tahun) denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Artinya, proses hukum (penyidikan) tidak berhenti pada EW saja tetapi perlu ditelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X