KEBUMEN, KRJOGJA.com - Kasus investasi bodong mengatasnamakan investasi mata uang kripto atau uang digital, dibongkar Polres Kebumen. Satu tersangka diamankan dengan jumlah korban mencapai 2.800 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Total uang yang masuk ke rekening tersangka kurang lebih Rp 200 miliar. Jumlah uang disetor oleh korban-korbannya, bervariasi dari Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers ungkap kasus trading yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka FT alias Fitri Crypto (36), Jumat (1/7/2022).
Tersangka FT, warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Modus kejahatannya dengan menjanjikan keuntungan 5% setiap 10 hari dari uang yang diinvestasikan kepadanya. Namun ternyata, keuntungan yang dijanjikan kepada investor, dibayar dari uang investor yang baru bergabung.
Untuk meyakinkan para korbannya, FT mengadakan gathering setiap 2 bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetor uang, dan mengajak orang lain bergabung. Pengakuan tersangka, sebagian uang investor, juga untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang-barang mewah.
Salah satu korbannya, RZ (48), yang juga tetangga FT. Tergiur keuntungan yang besar, korban bergabung dengan mendaftarkan menjadi investor di Kantor Plan Titip Trading (PTT) Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambah saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan hingga total uang yang telah diserahkan mencapai Rp 1,6 miliar. Namun sejak Maret 2022, korban tidak lagi mendapatkan profit. Korban semakin panik karena uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.
Menurut Kapolres, FT memulai bermain trading kripto tahun 2020 saat menjadi TKW di Hongkong. Berawal untung besar dari modal hanya Rp 5 juta, FT kemudian berambisi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan mengajak banyak orang untuk bergabung menanamkan modal.
"Bagi warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto, kami imbau supaya melapor ke Polres Kebumen," pungkas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin. (Suk)